portal kabar – Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, Senin, 14/09/2026, sekaligus menandai babak akhir dari perjalanan politiknya sebagai kepala daerah. Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Novian Saputra turut mencabut hak politik Ade Kuswara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun ke depan, putusan yang secara efektif menutup peluangnya kembali berkontestasi di panggung politik dalam waktu dekat.
Ayahnya, HM Kunang, yang disebut-sebut berperan besar mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi selama masa kepemimpinan putranya, turut divonis 4 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Vonis ini menambah panjang catatan kelam kepala daerah yang tersandung korupsi menjelang atau di awal masa jabatannya. Ade Kuswara resmi menjadi Bupati Bekasi terpilih usai memenangkan Pilkada, namun kariernya justru berakhir di meja hijau tak lama setelah dilantik, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025.
Kasus ini turut menyeret nama sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi yang disebut ikut menjalankan praktik ijon proyek, menimbulkan pertanyaan besar mengenai stabilitas pemerintahan daerah pascavonis serta arah kepemimpinan Kabupaten Bekasi ke depan, mengingat posisi bupati kini kosong akibat status nonaktif dan vonis pidana yang dijatuhkan.
Dengan pencabutan hak politik selama satu dekade, wacana mengenai pengisian jabatan Bupati Bekasi definitif maupun konstelasi politik jelang periode berikutnya diperkirakan akan semakin ramai diperbincangkan di internal partai pengusung maupun kalangan elite politik daerah.
Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tercatat lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Ade Kuswara dengan pidana 7 tahun penjara.
pram








