portal kabar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Ade Sukron membantah tudingan bahwa lembaganya menjadikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 sebagai ajang tarik-menarik kepentingan politik.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik yang menilai proses pembahasan anggaran berpotensi sarat kepentingan sektoral.
“DPRD selalu terbuka dalam menyerap aspirasi, cuma memang dokumen yang diterima itu terlambat diserahkan. Tidak benar kalau pihak kami sengaja melakukan perlambatan pembahasan,” tegas Ade Sukron dalam keterangannya.
Senada dengan pernyataan Ketua DPRD, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam mengungkapkan kronologi yang menunjukkan keterlambatan penyerahan dokumen dari eksekutif sebagai penyebab utama tertundanya pembahasan.
Menurut Saeful, sejak akhir Juli 2026, pihak DPRD telah meminta kelengkapan dokumen untuk segera dibahas. Namun dokumen tersebut baru diserahkan pada minggu ketiga Agustus, sehingga pembahasan di tingkat komisi mengalami penundaan.
“Mandek itu karena memang ada dua OPD yang tidak bisa menghadirkan kepala dinasnya,” ujar Saeful.
Saeful menjelaskan, mekanisme pembahasan KUA-PPAS mengharuskan tiga unsur dokumen dibahas secara utuh, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Ia menegaskan, ketiadaan salah satu unsur tersebut secara otomatis berdampak pada tertundanya keseluruhan proses pembahasan di tingkat legislatif.
Menutup keterangannya, Saeful menegaskan tidak terdapat kepentingan kelompok tertentu dari unsur pimpinan DPRD dalam menunda proses pembahasan anggaran.
“Ini mutlak karena keterlambatan dokumen yang diminta memang datangnya terlambat,” pungkasnya.
Pernyataan DPRD ini muncul sebagai respons atas kritik pengamat kebijakan publik Gunawan yang sebelumnya menyoroti tarik-ulur pembahasan KUA-PPAS dan mendesak keterbukaan proses anggaran kepada publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan keterlambatan penyerahan dokumen tersebut.
bram ananthaku








