KPK: Praktik Pungutan Uang di Kasus Imigrasi Masih Berlangsung Pasca-OTT

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik penerimaan uang dalam pengurusan izin tinggal WNA oleh oknum Direktorat Jenderal Imigrasi masih berlangsung meski OTT telah dilakukan awal Juni lalu. “Jadi, pasca terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (2/9/2026).

Budi menjelaskan penyidik telah menggeledah sejumlah kantor imigrasi (Kanim) yang diduga masih menerapkan tarif untuk approval layanan keimigrasian. Pada Kanim yang sudah berhenti melakukan praktik itu, penyidik menyita uang yang diduga diterima sebelumnya — seperti penyitaan Rp6 miliar lebih dari Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, pada 28 Agustus 2026. Penggeledahan serupa juga dilakukan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga sejumlah biro jasa visa di Bali, dengan temuan mulai dari uang tunai valas hingga dokumen dan barang bukti elektronik.

Portal Kabar  Dua Guru Besar Bersaksi: OTT Ade Kuswara Tidak Sah, Uang Bukan Suap Melainkan Pinjaman Perdata

Delapan orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat di Direktorat dan Kantor Imigrasi lainnya. Seluruhnya kini ditahan di Rutan KPK dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Kasus ini terbongkar lewat OTT KPK pada 2-3 Juni 2026 yang menjaring 18 orang, dengan barang bukti bernilai total Rp17,5 miliar berupa kendaraan, saldo rekening, aset kripto, hingga mata uang asing.


pep

Berita Lainnya

Komisi XII DPR Usir Pihak Jababeka dari Rapat Bahas Pipa Limbah

portal kabar –…

Sidang Putusan Ade Kuswara Ditunda, Hakim Terjebak Erupsi Anak Krakatau

portal kabar –…