Meski Sudah Digerebek KPK, Pejabat Disdikbud Cilacap Tetap Setor Iuran THR

portal kabar – Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cilacap tetap menyerahkan iuran tunjangan hari raya (THR) meski operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah terjadi pada 13 Maret 2026. Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/9/2026).

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dasar Disdikbud Cilacap, Budi Kuspriyatno, mengatakan pihaknya mendapat jatah menyetor Rp35 juta untuk iuran THR Forkopimda yang ditalangi lebih dulu oleh sekretaris dinas. Ia mengaku menyerahkan Rp2 juta pada 17 Maret 2026, empat hari setelah OTT. “Ditagih oleh Pak Sekdin. Setahu saya kemudian masing-masing langsung memberikan ke Pak Sekdin,” katanya.

Portal Kabar  Dugaan Korupsi di Bank BJB: Suhendrik dan Lima Tersangka Diperiksa KPK

Keterangan senada disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ratna Harminingsih, yang mengaku tetap membayar karena sudah menjadi kesepakatan dan sebagai bentuk loyalitas, saat itu belum mengetahui kaitannya dengan OTT.

KPK mengamankan 27 orang dalam OTT di Cilacap, termasuk Syamsul, yang bersama Sekda Sadmoko Danardono ditetapkan tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Syamsul didakwa memaksa pimpinan OPD Cilacap menyetor uang THR hingga total Rp568 juta.


pep

Berita Lainnya

Komisi XII DPR Usir Pihak Jababeka dari Rapat Bahas Pipa Limbah

portal kabar –…

Sidang Putusan Ade Kuswara Ditunda, Hakim Terjebak Erupsi Anak Krakatau

portal kabar –…