portal kabar – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang tampil membela diri dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/8/2026). Dengan tegas ia membantah seluruh tuduhan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dan menyebut dakwaan jaksa tidak berdasar.
Inti pembelaan Ade Kuswara tertuju pada uang Rp8,5 miliar yang dikaitkan dengan terpidana Sarjan, yang oleh jaksa disebut sebagai suap, namun oleh Ade diklaim murni merupakan pinjaman.
“Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek,” tegas Ade.
Ia juga memaparkan fakta bahwa proyek-proyek yang dipermasalahkan sebenarnya sudah masuk tahap lelang pada 2025, jauh sebelum dirinya resmi memimpin Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, mempertegas pembelaan kliennya dengan menyatakan bahwa selama persidangan berlangsung, jaksa gagal membuktikan secara sah adanya instruksi Ade dalam pengaturan proyek, tidak ada bukti komunikasi lisan, tidak ada rekaman, tidak ada bukti tertulis.
“Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada,” ujar Wayan.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian tidak bisa bersandar pada asumsi atau analogi.
“Fakta-fakta itu harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan analogi. Hukum pidana itu harus dibuktikan secara jelas dan terang, lebih terang daripada cahaya,” tegasnya.
Wayan turut menghadirkan data e-procurement dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai bukti penguat. Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas proyek yang dipermasalahkan telah diproses sebelum masa jabatan Ade Kuswara dimulai.
“Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati,” paparnya.
Atas seluruh fakta yang dipaparkan, tim kuasa hukum secara resmi meminta majelis hakim untuk membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dari seluruh tuntutan JPU KPK.
“Kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkas Wayan.
Kami melihat bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan,” tambahnya.
Majelis hakim kini akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
pram








