portal kabar – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak setengah-setengah dalam mengusut kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Bagi Dede, pengusutan harus menjangkau seluruh mata rantai, dari pelaksana di lapangan hingga pihak-pihak yang ada di atasnya. Termasuk menelusuri lebih jauh keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat, anggota kepolisian yang rumah mewahnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok, telah lebih dulu digeledah KPK.
“Yayat ataupun siapa pun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dede dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
KPK sebelumnya telah memeriksa Yayat Sudrajat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9/2026). Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Yayat dari tersangka Sarjan, kontraktor swasta yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi. Seusai pemeriksaan, penyidik langsung bergerak menggeledah rumah Yayat di kawasan Cibubur, Depok.
Dede menilai kasus ini sekaligus menjadi cermin bagi institusi Polri untuk berbenah. Ia menyebut persoalan yang mencuat harus menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan internal, mendorong transparansi kekayaan pejabat, memperbaiki mekanisme rotasi penugasan, serta menutup celah potensi konflik kepentingan yang selama ini kerap luput dari perhatian.
“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia. Apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak tegas. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, Dede mengaku tetap menaruh kepercayaan pada mekanisme hukum yang ada. Komisi III DPR, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kasus kepada KPK dan Polri sesuai kewenangan masing-masing, sembari terus mengawal agar prosesnya berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
“Pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang konsisten pada akhirnya akan melindungi institusi Polri itu sendiri. Kita semua berkepentingan agar Polri terus menjadi institusi yang profesional, berintegritas, dan benar-benar hadir sebagai pengayom masyarakat,” pungkasnya.
pram








