portal kabar – Persidangan kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung menyimpan kejutan. Terdakwa Sarjan, pengusaha konstruksi asal Bekasi, buka suara soal sosok yang disebutnya sebagai pengendali lebih tinggi dalam jaringan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Nama yang ia sebut, Yayat Sudrajat alias Lippo.
“Awalnya dari Yayat. Saya diminta komunikasi dengan Sugiarto, lalu disampaikan ke Pak Ade. Saya anak buah Yayat,” ungkap Sarjan di hadapan majelis hakim, Senin (20/4/2026).
Pengakuan itu sekaligus membantah narasi yang selama ini beredar bahwa Sarjan adalah aktor utama atau “kartel” proyek di Kabupaten Bekasi. Pengacara Sarjan, Suherlan, menegaskan bahwa kliennya hanyalah pemborong biasa yang terjebak dalam sistem yang sudah mengakar.
“Kan narasinya di luar, Bang Sarjan itu kartel. Padahal kalau dilihat di fakta persidangan tidak seperti itu. Klien saya memang pemborong, tapi bukan kartel,” ujar Suherlan saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Untuk memperkuat argumennya, Suherlan membeberkan data dari fakta persidangan. Dari sekitar 100 lebih kegiatan proyek di salah satu dinas, Sarjan hanya menggarap 7 proyek sekitar 2 persen. Dari total belanja dinas yang mencapai Rp600 miliar, Sarjan hanya mendapatkan Rp30 miliar.
“Berarti kan 2 persenan, ya. Meskipun pada prinsipnya, betul bahwa fakta persidangan perbuatan klien saya itu tidak terbantahkan,” imbuhnya jujur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sarjan didakwa mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar. Sebagai imbalannya, ia disebut menyuap Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang senilai Rp11,4 miliar.
Namun Sarjan mengaku bahwa ia bukanlah perancang sistem itu. Ia hanya bagian dari roda yang sudah berputar jauh sebelum dirinya masuk. Yayat, yang namanya juga tercantum dalam berkas dakwaan, disebut sebagai sosok yang pertama kali mempertemukan Sarjan dengan Ade Kuswara Kunang tepat setelah Ade memenangkan quick count Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Dalam skema tersebut, Sarjan mengalirkan dana hingga sekitar Rp16 miliar, termasuk Rp1,4 miliar kepada Yayat setelah berhasil mendapat proyek. Ironisnya, dari perhitungan yang ia sampaikan di persidangan, keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan dana yang telah dikeluarkan.
“Saya punya puluhan mandor dan ratusan tukang. Kalau tidak ikut sistem, saya tidak bisa kerja,” kata Sarjan, menggambarkan tekanan yang ia rasakan selama menjalankan bisnis konstruksinya di Bekasi.
Suherlan menegaskan bahwa sejak awal ia menyarankan kliennya untuk tidak menutupi apapun di persidangan.
“Dari awal, saya sudah menyampaikan kepada klien saya bahwa jangan mempersulit diri. Buka aja semua sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa hukum tersebut. Supaya harapannya, ke depan hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang kita sampaikan di persidangan,” tegasnya.
Yang paling menggelisahkan dari kesaksian Sarjan bukanlah angka-angka suap yang ia beberkan, melainkan gambaran sistemik yang ia lukiskan tentang iklim bisnis konstruksi di Kabupaten Bekasi.
“Jadi sesuai fakta persidangan yang disampaikan Bang Sarjan, dia melakukan itu karena iklimnya di Kabupaten Bekasi seperti itu. Kalau dia tidak melakukan itu, dia tidak dapat kerjaan,” jelas Suherlan.
Sarjan sendiri mengakui bahwa praktik suap sudah menjadi bagian dari sistem yang tidak bisa dihindari jika ingin bertahan di industri konstruksi daerah. Ia pun meminta maaf atas perbuatannya dan berharap kasusnya menjadi titik balik.
“Saya berharap setelah ini, di Bekasi tidak ada lagi sistem seperti ini. Harus pakai uang dulu baru dapat kerjaan,” pungkas Sarjan.
Kini, dengan terbukanya fakta-fakta baru di persidangan, publik menanti, akankah nama Yayat Sudrajat alias Lippo dan sosok-sosok lain yang disebut Sarjan sebagai pengendali lebih tinggi turut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum?
pram









