KPK Usul Calon Presiden hingga Kepala Daerah Wajib Kader Berjenjang, Mahar Politik Jadi Sorotan

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik yang cukup mendasar. Dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis Jumat (17/4), KPK tidak hanya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, tetapi juga mendorong agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader yang telah melewati sistem kaderisasi berjenjang.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan membangun sistem rekrutmen politik yang lebih transparan dan berintegritas.

“Untuk memastikan integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berkelanjutan secara berjenjang, perlu dibangun suatu sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi yang menjadi acuan dalam pencalonan Legislatif dan Eksekutif,” ujar Aminudin, Sabtu (25/4).

Portal Kabar  Giliran Mantan Dewan PDIP Bekasi Masuk Radar KPK, Kasus Suap Makin Meluas

KPK menyebut usulan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun dalam praktiknya, pasca putusan tersebut, partai yang melampaui ambang batas justru kerap mencalonkan kader partai lain alih-alih kadernya sendiri, praktik yang berpotensi memicu transaksi mahar politik.

“Hal ini sejalan dengan temuan kajian yang berisikan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berpotensi adanya mahar politik,” tegas Aminudin.

Salah satu rekomendasi paling konkret adalah pembagian kader partai menjadi tiga tingkatan yang menentukan level pencalonan dalam pemilu. Kader muda hanya dapat mencalonkan diri di level DPRD kabupaten/kota, kader madya di tingkat DPRD provinsi, dan kader utama di level DPR RI. Selain itu, akan ada batas waktu minimum keanggotaan sebelum seorang kader dapat dicalonkan.

Portal Kabar  Viral Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, Aktivis Soroti Lambatnya Penanganan Polisi

KPK merekomendasikan hal ini dituangkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan bunyi yang jelas dan terukur.

“Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya,” sebagaimana dikutip dari kajian KPK.

KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standar sistem kaderisasi partai dengan memanfaatkan bantuan keuangan politik (Banpol). Langkah ini dimaksudkan agar dana negara yang mengalir ke partai politik benar-benar digunakan untuk membangun kader yang berkualitas, bukan sekadar keperluan operasional semata.

Portal Kabar  Bahas Formula yang Tepat, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Sedang Mencari Sistem Pemilu

Jika usulan ini diakomodasi dalam revisi UU Parpol, maka era di mana seseorang bisa tiba-tiba muncul sebagai calon kepala daerah tanpa rekam jejak di partai akan semakin sulit terwujud, dan pintu bagi praktik mahar politik pun diharapkan semakin tertutup.


pram

Berita Lainnya

Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disorot: Rapat Proyek Diduga Luput dari Pengawasan Kuasa Pemilik Modal

portal kabar –…

Sarjan Blak-Blakan di Persidangan: “Saya Anak Buah Yayat, Bukan Kartel”

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Reses di Lubang Buaya, Bosih Awalludin Dorong Ketahanan Pangan sebagai Solusi Lapangan Kerja di Setu

Reses di Lubang Buaya, Bosih Awalludin Dorong Ketahanan Pangan sebagai Solusi Lapangan Kerja di Setu

KPK Usul Calon Presiden hingga Kepala Daerah Wajib Kader Berjenjang, Mahar Politik Jadi Sorotan

KPK Usul Calon Presiden hingga Kepala Daerah Wajib Kader Berjenjang, Mahar Politik Jadi Sorotan

Kekosongan Jabatan di OPD Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD Desak Plt. Bupati Segera Ambil Sikap

Kekosongan Jabatan di OPD Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD Desak Plt. Bupati Segera Ambil Sikap

Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disorot: Rapat Proyek Diduga Luput dari Pengawasan Kuasa Pemilik Modal

Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disorot: Rapat Proyek Diduga Luput dari Pengawasan Kuasa Pemilik Modal

Sarjan Blak-Blakan di Persidangan: “Saya Anak Buah Yayat, Bukan Kartel”

Sarjan Blak-Blakan di Persidangan: “Saya Anak Buah Yayat, Bukan Kartel”

Semangat Hari Kartini, Ani Rukmini Ajak Perempuan Bekasi Berkontribusi untuk Bangsa

Semangat Hari Kartini, Ani Rukmini Ajak Perempuan Bekasi Berkontribusi untuk Bangsa

25% Korupsi yang Ditangani KPK Berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa, Bekasi Jadi Contoh Nyata

25% Korupsi yang Ditangani KPK Berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa, Bekasi Jadi Contoh Nyata

Tirta Bhagasasi Dilaporkan: Dugaan Pencucian Uang dari Modal Pemkab Bekasi

Tirta Bhagasasi Dilaporkan: Dugaan Pencucian Uang dari Modal Pemkab Bekasi

Internal Golkar Bekasi Panas: Pengurus Bantah Ada Faksi Baru

Internal Golkar Bekasi Panas: Pengurus Bantah Ada Faksi Baru