portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik yang cukup mendasar. Dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis Jumat (17/4), KPK tidak hanya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, tetapi juga mendorong agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader yang telah melewati sistem kaderisasi berjenjang.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan membangun sistem rekrutmen politik yang lebih transparan dan berintegritas.
“Untuk memastikan integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berkelanjutan secara berjenjang, perlu dibangun suatu sistem kaderisasi yang transparan dan terintegrasi yang menjadi acuan dalam pencalonan Legislatif dan Eksekutif,” ujar Aminudin, Sabtu (25/4).
KPK menyebut usulan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun dalam praktiknya, pasca putusan tersebut, partai yang melampaui ambang batas justru kerap mencalonkan kader partai lain alih-alih kadernya sendiri, praktik yang berpotensi memicu transaksi mahar politik.
“Hal ini sejalan dengan temuan kajian yang berisikan lemahnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang berpotensi adanya mahar politik,” tegas Aminudin.
Salah satu rekomendasi paling konkret adalah pembagian kader partai menjadi tiga tingkatan yang menentukan level pencalonan dalam pemilu. Kader muda hanya dapat mencalonkan diri di level DPRD kabupaten/kota, kader madya di tingkat DPRD provinsi, dan kader utama di level DPR RI. Selain itu, akan ada batas waktu minimum keanggotaan sebelum seorang kader dapat dicalonkan.
KPK merekomendasikan hal ini dituangkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan bunyi yang jelas dan terukur.
“Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam Undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misalnya: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya,” sebagaimana dikutip dari kajian KPK.
KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standar sistem kaderisasi partai dengan memanfaatkan bantuan keuangan politik (Banpol). Langkah ini dimaksudkan agar dana negara yang mengalir ke partai politik benar-benar digunakan untuk membangun kader yang berkualitas, bukan sekadar keperluan operasional semata.
Jika usulan ini diakomodasi dalam revisi UU Parpol, maka era di mana seseorang bisa tiba-tiba muncul sebagai calon kepala daerah tanpa rekam jejak di partai akan semakin sulit terwujud, dan pintu bagi praktik mahar politik pun diharapkan semakin tertutup.
pram









