MK Buka Celah Politik: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan, Cukup “Nonaktif”

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan kontroversial yang berpotensi mengubah lanskap politik pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam sidang Rabu (29/4), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU KPK yang memungkinkan pejabat aktif termasuk TNI dan Polri, menduduki kursi pimpinan KPK tanpa harus melepaskan jabatan struktural mereka.

Keputusan bernomor perkara 70/PUU-XXIV/2026 ini mengubah kata “melepaskan” menjadi “nonaktif dari” dalam Pasal 29 huruf i dan j UU 19/2019 tentang KPK. Implikasinya, pejabat yang menjadi pimpinan KPK cukup berstatus nonaktif dari instansi asal, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

“Menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Portal Kabar  Hak dan Kewenangan: Apakah Kepala Daerah Harus Meminta Izin untuk Mengganti Pejabat?

Keputusan ini memantik perdebatan karena dinilai bertolak belakang dengan spirit Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Pemohon Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti justru meminta MK mempertegas larangan tersebut. Mereka khawatir anggota TNI/Polri aktif yang memimpin KPK akan menciptakan konflik kepentingan dan merusak independensi lembaga antirasuah.

“Status sebagai alat negara mengandung konsekuensi konstitusional berupa keharusan adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil,” argumentasi Syamsul dalam sidang pendahuluan.

Para pemohon juga menyoroti inkonsistensi dengan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2022 tentang Polri yang secara tegas mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian.

Portal Kabar  Jelang Penetapan KPU, Pasangan Ade-Asep Siap untuk Bangkit, Maju, dan Sejahterakan Masyarakat Kabupaten Bekasi

Namun MK memiliki pandangan berbeda. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa KPK adalah lembaga nonstruktural independen dengan jabatan berperiode terbatas, sehingga mekanisme “nonaktif” dinilai lebih proporsional.

“Penggunaan kata ‘nonaktif’ menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai rezim hukum masing-masing,” ujar Guntur.

MK menyatakan status “nonaktif” berarti tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan profesi dari instansi asal selama menjabat pimpinan KPK.

Pengamat hukum tata negara menilai putusan ini membuka pintu lebar bagi pejabat aktif khususnya dari lingkungan TNI, Polri, hingga birokrasi untuk mengisi posisi strategis di KPK tanpa memutus ikatan struktural dengan institusi asal.

Portal Kabar  Mahkamah Konstitusi: Uji Formil UU Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Keputusan ini berpotensi menjadi preseden hukum yang mengubah komposisi politik kepemimpinan lembaga-lembaga independen lainnya, terutama menjelang tahun politik.


pram

Berita Lainnya

4 Mei, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Masuk Ruang Sidang

portal kabar –…

PBB Kubu Muktamar Bali Gugat SK Menkumham ke PTUN Jakarta

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

4 Mei, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Masuk Ruang Sidang

4 Mei, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Masuk Ruang Sidang

PBB Kubu Muktamar Bali Gugat SK Menkumham ke PTUN Jakarta

PBB Kubu Muktamar Bali Gugat SK Menkumham ke PTUN Jakarta

MK Buka Celah Politik: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan, Cukup “Nonaktif”

MK Buka Celah Politik: Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan, Cukup “Nonaktif”

Reses di Lubang Buaya, Bosih Awalludin Dorong Ketahanan Pangan sebagai Solusi Lapangan Kerja di Setu

Reses di Lubang Buaya, Bosih Awalludin Dorong Ketahanan Pangan sebagai Solusi Lapangan Kerja di Setu

Yusril Akui UU Peradilan Militer Harus Direvisi, tapi Pemerintah Belum Ambil Inisiatif

Yusril Akui UU Peradilan Militer Harus Direvisi, tapi Pemerintah Belum Ambil Inisiatif

Mendagri: Penghargaan untuk Daerah Berprestasi Bukan Seremoni, tapi Penyeimbang Narasi Negatif

Mendagri: Penghargaan untuk Daerah Berprestasi Bukan Seremoni, tapi Penyeimbang Narasi Negatif

KPK Usul Calon Presiden hingga Kepala Daerah Wajib Kader Berjenjang, Mahar Politik Jadi Sorotan

KPK Usul Calon Presiden hingga Kepala Daerah Wajib Kader Berjenjang, Mahar Politik Jadi Sorotan

Kekosongan Jabatan di OPD Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD Desak Plt. Bupati Segera Ambil Sikap

Kekosongan Jabatan di OPD Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD Desak Plt. Bupati Segera Ambil Sikap

Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disorot: Rapat Proyek Diduga Luput dari Pengawasan Kuasa Pemilik Modal

Tata Kelola Perumda Tirta Bhagasasi Kembali Disorot: Rapat Proyek Diduga Luput dari Pengawasan Kuasa Pemilik Modal