portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan kontroversial yang berpotensi mengubah lanskap politik pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam sidang Rabu (29/4), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU KPK yang memungkinkan pejabat aktif termasuk TNI dan Polri, menduduki kursi pimpinan KPK tanpa harus melepaskan jabatan struktural mereka.
Keputusan bernomor perkara 70/PUU-XXIV/2026 ini mengubah kata “melepaskan” menjadi “nonaktif dari” dalam Pasal 29 huruf i dan j UU 19/2019 tentang KPK. Implikasinya, pejabat yang menjadi pimpinan KPK cukup berstatus nonaktif dari instansi asal, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
“Menyatakan kata ‘melepaskan’ dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif dari’,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Keputusan ini memantik perdebatan karena dinilai bertolak belakang dengan spirit Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Pemohon Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti justru meminta MK mempertegas larangan tersebut. Mereka khawatir anggota TNI/Polri aktif yang memimpin KPK akan menciptakan konflik kepentingan dan merusak independensi lembaga antirasuah.
“Status sebagai alat negara mengandung konsekuensi konstitusional berupa keharusan adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil,” argumentasi Syamsul dalam sidang pendahuluan.
Para pemohon juga menyoroti inkonsistensi dengan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2022 tentang Polri yang secara tegas mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian.
Namun MK memiliki pandangan berbeda. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa KPK adalah lembaga nonstruktural independen dengan jabatan berperiode terbatas, sehingga mekanisme “nonaktif” dinilai lebih proporsional.
“Penggunaan kata ‘nonaktif’ menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai rezim hukum masing-masing,” ujar Guntur.
MK menyatakan status “nonaktif” berarti tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan profesi dari instansi asal selama menjabat pimpinan KPK.
Pengamat hukum tata negara menilai putusan ini membuka pintu lebar bagi pejabat aktif khususnya dari lingkungan TNI, Polri, hingga birokrasi untuk mengisi posisi strategis di KPK tanpa memutus ikatan struktural dengan institusi asal.
Keputusan ini berpotensi menjadi preseden hukum yang mengubah komposisi politik kepemimpinan lembaga-lembaga independen lainnya, terutama menjelang tahun politik.
pram









