PBB Kubu Muktamar Bali Gugat SK Menkumham ke PTUN Jakarta

portal kabar – Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali secara resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (24/4/2026).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 150/G/2026/PTUN.JKT tersebut mempersoalkan penerbitan SK Menkumham Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

“Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah,” ujar Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra di PTUN Jakarta Timur.

Gugum menegaskan bahwa SK yang mengesahkan pengurus DPP PBB hasil MDP seharusnya tidak diterbitkan karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

Portal Kabar  Tito Karnavian: Mendorong Bupati untuk Maksimalkan PAD Melalui BUMD

Ia menilai telah terjadi kesewenang-wenangan dalam proses penerbitan SK tersebut. Gugum mengklaim sejak SK diterbitkan, tidak pernah ada pengumuman resmi dari Kemenkumham.

“Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah,” katanya.

Melalui gugatan ini, PBB kubu Muktamar VI Bali ingin membuktikan dua hal kepada pengadilan.

Pertama, SK Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang serta asas umum pemerintahan yang baik.

Gugum menyatakan PBB yang dipimpinnya merupakan pengurus sah karena dihasilkan dari Muktamar VI di Bali. Dalam surat klarifikasi yang disampaikan, pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa kubu MDP dihasilkan dari proses rapat yang tidak sah.

Portal Kabar  Kritik P2G Terhadap Rencana Gubernur: Apakah Menampung 50 Siswa Adalah Solusi

Kedua, putusan MDP yang mengganti ketua umum dengan jabatan pejabat ketua umum dinilai tidak dapat dilakukan.

Menurut Gugum, syarat-syarat ketua umum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi dalam kasus ini.

“Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” tegasnya.

Sebelumnya, PBB hasil Muktamar VI Bali juga telah mengajukan permohonan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan tersebut, mereka menggugat kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik yang dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan.

Portal Kabar  Dari Sidang Pungli ke Perilaku Tahanan: Rahmat Effendi Ungkap Fakta Rutan KPK

PBB menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, khususnya terkait kewenangan Menteri Hukum dalam memberikan pengesahan kepengurusan partai di tingkat pusat.


pram

Berita Lainnya

Hadir di Acara VOKASI, Muhtada Sobirin Dorong Plt. Bupati Bekasi Jadi Agen Perubahan Nyata untuk Kabupaten Bekasi

portal kabar –…

Gandeng VOKASI Gelar Diskusi “Kamar Besar” di Bogor, H. Marjuki: Keputusan Soal Kepemimpinan Sepenuhnya di Tangan Partai

portal kabar –…