portal kabar – Pengadilan Negeri Bandung siap mengadili Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dalam kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Sidang perdana dijadwalkan 4 Mei 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg ini ditangani tujuh jaksa KPK.
KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara (Bupati), HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan pengusaha Sarjan. Uang Rp 9,5 miliar diserahkan dalam empat transaksi melalui perantara sebagai “jaminan” proyek 2026.
“Total ijon mencapai Rp 9,5 miliar untuk proyek yang rencananya digarap tahun 2026,” ungkap Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
HM Kunang memimpin Desa Sukadami di kawasan industri Cikarang Selatan. Anaknya, Ade Kuswara, menjabat Bupati Bekasi. Dua posisi strategis dalam satu keluarga, kini sama-sama tersandung hukum.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Bandung sejak 29 April. Publik menanti pembongkaran jaringan korupsi yang lebih luas dalam persidangan mendatang.
pram









