Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pemasangan Sambungan Air Tirta Bhagasasi, Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar

portal kabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024-2025. Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ tersebut merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026). Akibat perbuatan ketiganya, negara diduga dirugikan sebesar Rp4.506.920.372 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan kasus ini bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Portal Kabar  DPRD Bekasi Sahkan KUA-PPAS, SiLPA Rp290 Miliar Tutup Defisit Anggaran
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum.. Red

Bagian Pemasaran perusahaan tersebut kemudian menyampaikan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan sebenarnya, sehingga membuat para pemohon keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru.

Para pemohon kemudian membayarkan biaya pemasangan ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung dana tersebut. Uang tersebut selanjutnya digunakan MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi mereka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, serta pengumpulan barang bukti hingga memenuhi minimal dua alat bukti.

Portal Kabar  Bupati Bekasi Ajukan Pembentukan Pansel Sekda: Dedy Supriyadi Masih Menjabat

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sejumlah pasal alternatif lainnya.

Sejak Kamis (30/7/2026), penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Portal Kabar  Saksi Ungkap Serahkan Rp300 Juta ke Orang Bermasker di Depan Kantor Pemkab Bekasi

Semeru menegaskan penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah secara tepat dan profesional. Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat bagi pembangunan Kabupaten Bekasi.

“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” pungkas Semeru menutup konferensi pers.


pram/Red

Berita Lainnya

PDAM Diminta Optimalkan Fungsi Pengawasan, Dewas Jangan “Adem Ayem”

portal kabar –…

Politisi Gerindra Soroti Perumda Tirta Bhagasasi: Fokus Kerja, Turunkan NRW, dan Hentikan Kegaduhan Internal

portal kabar –…