portal kabar – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, angkat bicara merespons tudingan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut pernyataannya sebagai fitnah dan pembunuhan karakter. Amien justru balik menantang, mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy. Nah, itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan,” ujar Amien usai Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5).
Amien juga menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, demokrasi hanya bisa berjalan sehat apabila kebebasan mengeluarkan pendapat tidak dibatasi atau diberangus.
“Yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain. Tetapi point of conflict-nya adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa,” tegasnya.
Polemik ini bermula dari video berjudul “Jauhkan Istana dari Skandal Moral” yang diunggah Amien di kanal YouTube pribadinya. Video berdurasi sekitar delapan menit tersebut memuat pernyataan soal dugaan kedekatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Video itu kini tidak dapat lagi diakses.
Merespons video tersebut, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa konten dimaksud mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara dan bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik,” ujar Meutya melalui akun Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5).
Meutya juga memperingatkan bahwa siapa pun yang membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melanggar UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Polemik ini kini menjadi perhatian publik luas, mempertemukan dua nilai yang kerap berbenturan dalam demokrasi, kebebasan berpendapat di satu sisi, dan batasan hukum atas konten yang dinilai bermuatan fitnah serta ujaran kebencian di sisi lain.
pram








