portal kabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (4/5/2026). Keduanya didakwa menerima suap total Rp 12,4 miliar dari pengusaha Bekasi, Sarjan, guna memuluskan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus bermula pasca kemenangan Ade dalam Pilkada. Sarjan, yang sebelumnya berada di kubu berseberangan, mendekati sang bupati lewat perantara Sugiarto. Ia menyerahkan Rp 500 jutasebagai biaya operasional pelantikan (Desember 2024), disusul Rp 1 miliar yang diklaim untuk membiayai ibadah umrah bupati (Februari 2025).
“Para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan, sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu.”
Ade kemudian mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi dengan sang ayah, HM Kunang, yang menerima Rp 1 miliar sebagai pelicin awal. Lima kepala dinas pun digerakkan, mulai dari Dinas Cipta Karya, Perkimtan, SDA BM BK, Pendidikan, hingga Budpora untuk membocorkan informasi lelang kepada perusahaan-perusahaan milik Sarjan sebelum pengumuman resmi.
Sebagai imbalan atas akses proyek itu, Sarjan kembali mengalirkan Rp 8,9 miliar ke Ade Kuswara. Hasilnya, enam perusahaan Sarjan berhasil menguasai proyek senilai Rp 107,5 miliar di lima dinas sekaligus, rasio “keuntungan” hampir 1:9 dari total suap yang digelontorkan.
KPK menangkap ketiganya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025. Dalam dakwaan, Ade dan HM Kunang dijerat tiga pasal berlapis: Pasal 12a dan 12b UU Tipikorjuncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus Sarjan selaku pemberi suap disidangkan secara terpisah.
pram








