portal kabar – KPK tengah mendalami dugaan penerimaan uang imbalan sekitar Rp16 miliar oleh seorang anggota polisi aktif berinisial Yayat Sudrajat alias Lippo, terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan hal tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah diperoleh dari tim jaksa penuntut umum.
“Ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Ia menegaskan seluruh fakta tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim penyidik dalam mengembangkan penyidikan lebih lanjut. KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses yang sedang berjalan.
“Kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang berujung pada penetapan tersangka Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan atas dugaan suap proyek di wilayah tersebut. Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
pram/Sumber Antara









