Keterlibatan Saksi dalam Kasus Soleman: Apa yang Terungkap di Persidangan?

portal kabar – Empat saksi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Soleman, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, mengungkapkan bahwa keempat saksi memberikan keterangan mengenai kasus Soleman dan Resvi. Saksi-saksi tersebut adalah mantan istri Soleman, Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi, Faisal, dan Ketua LSM Anti-Rasuah, Nofal Juanda.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis minggu depan untuk memeriksa saksi tambahan. Dalam persidangan, para saksi mengonfirmasi bahwa Resvi membeli sebuah mobil mewah, Mitsubishi Pajero Sport, di Jakarta dan memberikan mobil tersebut kepada Soleman sebagai imbalan untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bekasi.

Portal Kabar  Dedy Supriyadi: Optimisme Inflasi Terkendali Hingga Momen Natal dan Tahun Baru

Soleman, sebagai penyelenggara negara, memberikan proyek-proyek tersebut kepada Resvi. Seperti dilansir dari Antara, Nofal Juanda menjelaskan bahwa semua saksi memberikan keterangan yang sama mengenai transaksi tersebut.

Anak Hanny dan Soleman juga akan dihadirkan dalam sidang berikutnya untuk memberikan keterangan tentang penerimaan mobil tersebut. Jaksa berencana menghadirkan 30 saksi dari berbagai profesi untuk memperkuat kasus ini.

Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia diduga menerima suap dari pelaksana kegiatan berinisial RS. Kepala Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Soleman diancam dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, dengan pasal yang disangkakan bersifat alternatif, artinya salah satu pasal akan dibuktikan di persidangan.

Portal Kabar  Kejati Banten Selesaikan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Empat Tersangka Resmi Diserahkan ke Tim JPU

pram