Dilema Moral: Haruskah Indonesia Memulangkan Mantan Teroris Hambali?

portal kabar – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia berencana untuk memulangkan Encep Nurjaman, atau Hambali, mantan anggota Jemaah Islamiyah yang kini ditahan di penjara militer AS di Guantanamo, Kuba.

Yusril mengatakan, meskipun Hambali terlibat dalam tindakan terorisme, ia tetap warga negara Indonesia yang layak mendapat perhatian. Hambali dikenal terlibat dalam kasus Bom Bali 2002 dan pernah melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. Saat ini, ia ditahan di Guantanamo atas permintaan AS, tetapi belum ada kepastian hukum karena belum diadili.

Menariknya, Yusril menjelaskan bahwa menurut hukum Indonesia, kasus Hambali sudah kedaluwarsa. Jika kejahatan itu terjadi lebih dari 18 tahun yang lalu, maka tidak bisa dituntut lagi. Yusril berencana berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemulangan Hambali dan akan membicarakan hal ini dengan Pemerintah AS.

Portal Kabar  86 Kepala Daerah Ikuti Retret di IPDN: Membangun Kebersamaan untuk Kemajuan Nasional

Selain itu, Yusril juga menekankan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya untuk narapidana di dalam negeri, tetapi juga untuk WNI yang terjebak dalam masalah hukum di luar negeri. Ia juga menyebutkan ada WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi, dan berharap bisa bernegosiasi untuk membantu mereka.

Sebelumnya, Indonesia telah melakukan pemindahan terpidana mati ke negara lain, termasuk Mary Jane yang dipindahkan ke Filipina dan beberapa terpidana dari kasus Bali Nine yang dipindahkan ke Australia. Kini, pemerintah juga sedang membahas pemindahan terpidana mati berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui.

pram