portal kabar – Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Barat, sembilan Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) telah terpilih dan akan dilantik pada 6 Februari 2025. Penetapan mereka dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak ada yang menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bupati yang terpilih akan memimpin daerah dari tahun 2025 hingga 2030.
Jawa Barat memiliki 18 Kabupaten yang mengadakan Pilkada serentak, tetapi hasil belum ditetapkan di semua daerah. Saat ini, ada sembilan hasil Pilkada yang masih dipermasalahkan di MK.
Berikut adalah daftar Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih:
1. Dian Rachmat Yanuar – Tuti Andriani (Kuningan)
2. Syakur Amin – Putri Karlina (Garut)
3. Herdiat Sunarya – Yana Dana Putra (Ciamis)
4. Dony Ahmad Munir – Fajar Aldila (Sumedang)
5. Saepul Bahri Binzein – Abang Ijo Hapidin (Purwakarta)
6. Eman Suherman – Dena Muhamad Ramdhan (Majalengka)
7. Aep Syaepuloh – Maslani (Karawang)
8. Lucky Hakim – Syaefudin (Indramayu)
9. Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja (Bekasi)
KPU telah menetapkan Bupati terpilih dalam rapat pada 9 Januari 2025 untuk daerah yang tidak ada sengketa. KPU juga menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih serta 16 pasangan kepala daerah, termasuk sembilan Bupati-Wakil Bupati dan tujuh Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan lebih awal, sedangkan yang bersengketa akan dilantik setelah keputusan MK. Proses pelantikan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kepala daerah yang tidak bersengketa.
Pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk semua kepala daerah yang tidak bersengketa. Sementara itu, pelantikan bagi yang bersengketa akan dilakukan setelah ada keputusan dari MK.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Dalam Negeri untuk merevisi aturan pelantikan kepala daerah agar lebih jelas dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah di Jawa Barat akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan.
pram
