Menelusuri Dugaan Pelanggaran: Saksi Kunci di Sidang Pilbup Serang

portal kabar – Dalam sidang sengketa hasil pemilihan Bupati Kabupaten Serang yang berlangsung hari ini, dua kepala desa dihadirkan sebagai saksi kunci untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan mendukung pasangan calon bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, yang juga merupakan istri Menteri Desa, Yandri Susanto.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan dua hakim lainnya, dengan fokus pada klaim kontroversial yang menyangkut etika politik dan netralitas pejabat publik. Saksi pertama, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, membeberkan informasi bahwa Yandri Susanto mengundang 25 kepala desa sebelum penetapan calon untuk meminta dukungan moral bagi istrinya.

Di depan majelis hakim, Hulman mengakui keterlibatannya dalam pemenangan calon bupati nomor urut 2. “Saya bekerja sama dengan tim pemenangan di desa saya,” ujar Hulman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang.

Portal Kabar  Menyongsong Pelantikan: Sembilan Bupati Baru Siap Membangun Jawa Barat

Pernyataan Hulman menjadi sorotan karena peraturan mengharuskan kepala desa berpegang pada sikap netral dalam pemilihan. Sementara itu, saksi kedua, Kepala Desa Julang, Karso, menambahkan bahwa pertemuan dalam Rakercab APDESI pada 3 Oktober 2024 semestinya tidak menjadi ajang dukungan, meskipun Ketua DPC APDESI mengajak kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Karso menyatakan, “Kami selama ini ditegaskan untuk netral dalam pemilihan, jadi ini adalah hal yang membingungkan.” Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan doa dan dukungan dari Yandri memberi kesan adanya tekanan untuk mendukung kandidatur isterinya.

Di sisi lain, pernyataan ini dibantah oleh M Mauludin Anwar, saksi dari pihak terkait, yang menjelaskan bahwa Rakercab adalah momen musyawarah rutin tanpa adanya pembagian uang atau indikasi kecurangan. Dia menekankan bahwa tidak ada niatan untuk mengarahkan keputusan politik para kepala desa.

Portal Kabar  Komisi II DPR RI: Pentingnya Tindakan Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu

Pasangan calon nomor urut 2 menampilkan ahli, Aswanto, yang mengkonfirmasi bahwa tuduhan pelanggaran tidak terbukti. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disebutkan tidak menemukan bukti pelanggaran meskipun telah mengakui adanya laporan tersebut. “Hasil kajian jelas menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tegas Aswanto.

Di sisi lain, calon pemohon, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, menggarisbawahi keterlibatan Yandri dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2 sebagai pelanggaran etik yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dengan persidangan ini, mereka berupaya mendapatkan keadilan dan kejelasan atas klaim dugaan pelanggaran yang merusak proses demokrasi di Kabupaten Serang.

Dengan berjalannya waktu, sidang ini akan terus menyita perhatian publik, yang menantikan keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilihan umum di tingkat lokal dan mendorong para pemimpin untuk tetap menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip netralitas dan etika politik yang berlaku.

Portal Kabar  Hermanto Setiawan: Pencabutan Gugatan sebagai Bentuk Perhatian untuk Depok

pram/sumber mkri.id