portal kabar – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2025, yang membawa perubahan signifikan terhadap tata cara pelantikan kepala daerah di Indonesia. Perpres berfungsi sebagai amandemen bagi Perpres Nomor 16 tahun 2016, dan menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan serentak bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang terpilih dalam pemilihan umum yang diadakan di tahun 2024.
Di dalam Perpres yang baru ini, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden selama tidak ada sengketa hasil pemilihan yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, jika ada sengketa, pelantikan masih dapat dilaksanakan asalkan tidak dilanjutkan setelah keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari 2025.
Menariknya, Perpres juga mengatur prosedur pengambilan sumpah di Aceh dengan ketentuan khusus. Untuk wilayah Aceh, Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri yang bertindak atas nama Presiden, dan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Di sisi lain, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan dilantik langsung oleh Gubernur sebagai perwakilan Presiden di rapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah.
pram
