Perpres Nomor 13 Tahun 2025: Pelantikan Serentak 20 Februari 2025

portal kabar – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2025, yang membawa perubahan signifikan terhadap tata cara pelantikan kepala daerah di Indonesia. Perpres berfungsi sebagai amandemen bagi Perpres Nomor 16 tahun 2016, dan menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan serentak bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang terpilih dalam pemilihan umum yang diadakan di tahun 2024.

Di dalam Perpres yang baru ini, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden selama tidak ada sengketa hasil pemilihan yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, jika ada sengketa, pelantikan masih dapat dilaksanakan asalkan tidak dilanjutkan setelah keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari 2025.

Portal Kabar  Video Viral Kader Golkar: Perpecahan Semakin Nyata dengan Sebut Pemenang Pilkada adalah Nomor 3

Menariknya, Perpres juga mengatur prosedur pengambilan sumpah di Aceh dengan ketentuan khusus. Untuk wilayah Aceh, Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri yang bertindak atas nama Presiden, dan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Di sisi lain, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan dilantik langsung oleh Gubernur sebagai perwakilan Presiden di rapat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah.

pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai