MK Keluarkan Putusan Penting: Delapan Calon Didiskualifikasi dari Pilkada

portal kabar – Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari enam jam di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK Ketua MK Suhartoyo mengumkan keputusan penting mengenai 40 kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi delapan calon kepala daerah dari Pilkada Serentak 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilihan suara ulang (PSU) di 24 kasus lainnya.

Suhartoyo memimpin sidang yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.32 WIB, dengan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Keputusan ini diambil setelah menemui sejumlah pelanggaran serius yang merujuk pada integritas dan kejujuran calon.

Portal Kabar  APBD Perubahan 2024: Kenaikan Minim di Tengah Defisit Keuangan Daerah

Berikut adalah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didiskualifikasi serta alasannya:

1. Yermias Bisai (Calon Gubernur Papua) – Didiskualifikasi karena kejanggalan dalam surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah terpidana dan ketidakakuratan alamat domisili. KPU Provinsi Papua diwajibkan untuk melaksanakan PSU dalam waktu 180 hari.

2. Ade Sugianto (Calon Bupati Tasikmalaya) – Didiskualifikasi karena telah menjabat sebagai bupati lebih dari dua periode. KPU Kabupaten Tasikmalaya diinstruksikan untuk mengadakan PSU tanpa kehadiran Ade Sugianto.

3. Owena Mayang (Calon Bupati Mahakam Ulu) dan Stanislaus Liah (Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu) – Keduanya didiskualifikasi akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama Pilkada 2024. KPU Mahakam Ulu diminta untuk mengadakan PSU dalam waktu tiga bulan.

Portal Kabar  Tanda Tangan yang Berbeda: DPD Golkar Bekasi dan Isu Manipulasi Rekomendasi

4. Anggit Kurniawan (Calon Bupati Pasaman) – Didiskualifikasi karena berbohong mengenai statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus penipuan.

5. Trisal Tahir (Calon Walikota Palopo) – Didiskualifikasi karena ijazahnya tidak terdaftar, dengan MK memerintahkan PSU untuk pemilihan kepala daerah di Palopo.

6. Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan) dan Edi Damansyah (Calon Bupati Kutai Kartanegara) – Keduanya didiskualifikasi karena sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode. MK memutuskan PSU untuk masing-masing daerah tersebut dalam waktu 60 hari.

Sebagai catatan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menjadi sorotan tajam dengan banyaknya tantangan dan pelanggaran yang muncul dalam prosesnya. Dengan diskualifikasi ini, MK berharap agar ke depannya, para calon harus lebih teliti dan jujur dalam memenuhi syarat pencalonan untuk menciptakan pemimpin yang dapat dipercaya oleh rakyat.

Portal Kabar  Deklarasi Besar GRIB: Hercules Ajak Semua Anggota Menangkan Ade Kuswara dan dr. Asep

pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan