MK Keluarkan Putusan Penting: Delapan Calon Didiskualifikasi dari Pilkada

portal kabar – Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari enam jam di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK Ketua MK Suhartoyo mengumkan keputusan penting mengenai 40 kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi delapan calon kepala daerah dari Pilkada Serentak 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilihan suara ulang (PSU) di 24 kasus lainnya.

Suhartoyo memimpin sidang yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.32 WIB, dengan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Keputusan ini diambil setelah menemui sejumlah pelanggaran serius yang merujuk pada integritas dan kejujuran calon.

Portal Kabar  Pilkada Bekasi: Siapa Sangka Ade-Asep Menang Jauh

Berikut adalah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didiskualifikasi serta alasannya:

1. Yermias Bisai (Calon Gubernur Papua) – Didiskualifikasi karena kejanggalan dalam surat keterangan yang menyatakan dirinya tidak pernah terpidana dan ketidakakuratan alamat domisili. KPU Provinsi Papua diwajibkan untuk melaksanakan PSU dalam waktu 180 hari.

2. Ade Sugianto (Calon Bupati Tasikmalaya) – Didiskualifikasi karena telah menjabat sebagai bupati lebih dari dua periode. KPU Kabupaten Tasikmalaya diinstruksikan untuk mengadakan PSU tanpa kehadiran Ade Sugianto.

3. Owena Mayang (Calon Bupati Mahakam Ulu) dan Stanislaus Liah (Calon Wakil Bupati Mahakam Ulu) – Keduanya didiskualifikasi akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama Pilkada 2024. KPU Mahakam Ulu diminta untuk mengadakan PSU dalam waktu tiga bulan.

Portal Kabar  Pencegahan Tawuran: Polisi Tangkap Enam Remaja di Parung Bogor

4. Anggit Kurniawan (Calon Bupati Pasaman) – Didiskualifikasi karena berbohong mengenai statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus penipuan.

5. Trisal Tahir (Calon Walikota Palopo) – Didiskualifikasi karena ijazahnya tidak terdaftar, dengan MK memerintahkan PSU untuk pemilihan kepala daerah di Palopo.

6. Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan) dan Edi Damansyah (Calon Bupati Kutai Kartanegara) – Keduanya didiskualifikasi karena sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode. MK memutuskan PSU untuk masing-masing daerah tersebut dalam waktu 60 hari.

Sebagai catatan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 menjadi sorotan tajam dengan banyaknya tantangan dan pelanggaran yang muncul dalam prosesnya. Dengan diskualifikasi ini, MK berharap agar ke depannya, para calon harus lebih teliti dan jujur dalam memenuhi syarat pencalonan untuk menciptakan pemimpin yang dapat dipercaya oleh rakyat.

Portal Kabar  BN Holik Qodratullah: Membangun Bekasi Melalui Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

pram