Hak dan Kewenangan: Apakah Kepala Daerah Harus Meminta Izin untuk Mengganti Pejabat?

portal kabar – Aparatur Sipil Negara Paber SC Simamora mengajukan pertanyaan mengenai aturan yang melarang kepala daerah terpilih untuk mengganti pejabat dalam waktu enam bulan setelah pelantikan. Aturan ini mengharuskan mereka untuk mendapatkan izin dari menteri. Paber membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa gubernur, bupati, atau walikota yang ingin mengganti pejabat dalam enam bulan setelah dilantik harus mendapatkan izin tertulis dari menteri. Paber berpendapat bahwa aturan ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kekuasaan setara dengan menteri, sehingga seharusnya tidak perlu meminta izin untuk mengganti pejabat. Paber merasa aturan ini menciptakan ketidakpastian hukum, karena setelah pelantikan, kepala daerah tidak lagi terikat oleh UU Pilkada.

Portal Kabar  Uji Syarat Pendidikan Minimal Calon Anggota DPR/DPRD, Pemohon: Pendidikan SMA Terlalu Rendah

Paber juga menekankan bahwa sebagai kepala pemerintahan, bupati memiliki hak untuk mengelola pegawai negeri sipil tanpa perlu izin dari menteri. Oleh karena itu, Paber berargumen bahwa aturan ini menghambat kemajuan jabatan baru.

Dalam sidang, Paber meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada karena dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945. Hakim Ridwan Mansyur meminta Paber untuk menjelaskan lebih lanjut tentang kerugian yang dialaminya akibat aturan ini. Hakim Arsul Sani juga mengingatkan Paber untuk memperkuat argumennya mengenai statusnya sebagai WNI dan ASN yang terhalang untuk menduduki jabatan baru.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan pentingnya memahami alasan di balik aturan enam bulan tersebut, yang bertujuan agar pejabat baru tidak terganggu oleh kepentingan politik. Sebelum menutup sidang, Saldi memberikan waktu 14 hari bagi Paber untuk memperbaiki permohonannya.

Portal Kabar  Anggota DPR Masih Ada yang Lulusan SMA, Komisi II: Kompromi

Dengan demikian, Paber diharapkan dapat menyampaikan argumen yang lebih jelas dalam sidang berikutnya untuk mendukung permohonannya.

pram/sumber MKRI