UU TNI yang Direvisi: Mengatur Masa Jabatan dan Pensiun Perwira Tinggi

portal kabar – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, baru-baru ini mengungkapkan draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menghadirkan perubahan signifikan, khususnya terkait masa jabatan perwira tinggi (pati) atau jenderal bintang 4. Dalam aturan baru tersebut, presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan mereka, namun terbatas pada dua perpanjangan, masing-masing selama satu tahun.

“Ini tidak boleh sembarangan. Artinya, seorang jenderal hanya bisa menjabat tambahan waktu maksimal dua tahun,” terang TB Hasanuddin saat konferensi pers di Komplek MPR/DPR RI pada Rabu, 12 Maret 2025.

Ketentuan tersebut memberikan preseden baru dalam pengelolaan kepemimpinan militer, di mana walaupun presiden berhak memperpanjang masa dinas, ketentuan jelas bahawa harus ada batasan sesuai dengan revisi UU TNI ini. “Jadi walaupun presiden bisa memperpanjang, tidak boleh lebih dari dua kali atau lebih dari dua tahun,” tegasnya.

Portal Kabar  Menghadapi Realitas: Apakah DPR Masih Mendengar Aspirasi Masyarakat?

Lebih jauh, revisi ini juga membawa perubahan pada batas usia pensiun bagi anggota TNI. Bintara dan tamtama kini akan pensiun di usia 55 tahun, yang sebelumnya ditetapkan pada 53 tahun. Perwira pertama dan menengah pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan perwira tinggi memiliki batas pensiun yang bervariasi: bintang satu pada usia 60 tahun, bintang dua 61 tahun, dan bintang tiga 62 tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menambahkan bahwa presiden nantinya akan mempunyai kebebasan untuk mengatur perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat berdasarkan kebutuhan. “Perpanjangan ini bisa setiap tahun atau bahkan di tengah tahun, tergantung penilaian presiden,” ungkap Dave.

Portal Kabar  KPU Jakarta Hanya Satu Putaran: Dana Hibah Rp355 Miliar Kembali ke Pemprov

Dalam penjelasan pemerintah mengenai revisi UU TNI, terdapat tiga pasal utama yang disoroti. Pasal 3 membahas kedudukan TNI, Pasal 47 mengatur penempatan prajurit di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 yang berkaitan dengan batas usia pensiun.

Menyusul revisi ini, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama tetap dipertahankan pada 53 tahun, sementara perwira pertama dan menengah pensiun pada usia 58 tahun. Masa pensiun perwira tinggi bintang 1, 2, dan 3 ditetapkan dengan ketentuan yang sama seperti sebelumnya, namun penentuannya untuk bintang 4 akan bergantung pada kebijakan presiden, dengan jabatan fungsional maksimum hingga usia 65 tahun.

pram