portal kabar – Pagi tadi, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, S.H., memimpin upacara pengambilan sumpah dan janji jabatan bagi 9.051 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Plaza Pemkab Bekasi. Acara ini merupakan langkah penempatan setelah tahapan seleksi yang berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Dalam sambutannya, Ade Kuswara menguraikan komposisi para PPPK yang disumpah, dimana sebanyak 5.220 di antaranya merupakan tenaga teknis, 421 tenaga kesehatan, dan 3.410 tenaga pengajar (guru). Pengangkatan ini, menurut Bupati, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni pasal 31 ayat 3 peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 18 tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap calon PPPK yang diangkat wajib dilantik.
“Pelantikan ini adalah hasil dari proses yang panjang dan penuh tantangan, dan saya harap semua PPPK yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan profesional,” ujar Ade. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara kepada setiap peserta yang dilantik.
Lebih lanjut, Ade Kuswara menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer (non-ASN) di seluruh perangkat daerah, sesuai dengan regulasi UU ASN tahun 2023. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan tata kelola yang transparan dan profesional dalam sistem perekrutan tenaga kerja pemerintah.
Dengan pengangkatan ini, Bupati berharap pelayanan publik di Kabupaten Bekasi akan semakin meningkat serta memberikan dampak positif dalam berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.
Sebagai catatan, pengangkatan PPPK merupakan salah satu langkah pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekaligus memenuhi kebutuhan layanan publik secara optimal dan berkelanjutan.
bram ananthaku
