Mantan Bupati OKU Dipanggil KPK: Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran 2025

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. KPK telah memanggil mantan Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, untuk memberikan keterangan tentang anggaran daerah tahun 2025.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Iqbal dipanggil pada hari Senin (24 Maret 2025) untuk diperiksa mengenai pembahasan anggaran yang diduga menyimpang. Pemeriksaan berlangsung di kantor polisi di Palembang, yang merupakan bagian penting dari penyelidikan ini.

Selama penyidikan dari 19 hingga 24 Maret, KPK melakukan penggeledahan di 20 lokasi, termasuk kantor dan rumah bupati, serta kantor Dinas PUPR OKU. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen dan perangkat elektronik yang dianggap relevan dengan kasus ini.

Portal Kabar  Ditemukan Tewas Gantung Diri: Humas UNM Akui Dosen UNM

KPK juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU. Mereka adalah Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, Umi Hartati, Nopriansyah, M. Fauzi, dan Ahmad Sugeng Santoso. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2024-2025.

Pengacara Iqbal Alisyahbana belum memberikan komentar resmi tentang pemeriksaan ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, serta upaya KPK untuk memberantas korupsi di pemerintahan.

pram