portal kabar – Kasus pembunuh berinisial J diungkap, setelah keluarga almarhum menduga bahwa korban diperkosa sebelum akhirnya dibunuh. Di kantor Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, membeberkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual oleh pelaku, seorang anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J.
Menurut penjelasan Pazri, pemerkosaan pertama terjadi pada akhir Desember 2024, antara tanggal 25 dan 30, dan pemerkosaan kedua terjadi pada 22 Maret 2025, hari ketika jasad J ditemukan di Gunung Kupang.
Cerita bermula ketika J dan pelaku berkenalan melalui media sosial pada September 2024. Setelah bertukar nomor telepon, pelaku meminta korban memesan kamar hotel dengan alasan merasa lelah. Pazri mengungkapkan bahwa korban, tanpa rasa curiga, menyetujui permintaan tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan seksual saat korban dijemput dan dibawa ke kamar hotel.
“Pelaku sempat memiting korban sebelum melakukan tindakan tersebut pada pemerkosaan pertama,” jelas Pazri. Pada 26 Januari 2025, Korban mengungkapkan kepada kakak iparnya tentang pengalaman traumatiknya, dan menunjukkan bukti berupa video pendek durasi lima detik dan beberapa foto. Dalam video tersebut, terlihat pelaku sedang berpakaian usai melakukan aksinya, sementara korban terlihat ketakutan.
Setelah dua bulan berlanjut, korban ditemukan tak bernyawa pada 22 Maret 2025, tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor di Gunung Kupang. Meskipun kepolisian awalnya mencurigai insiden ini sebagai kecelakaan tunggal, saksi yang menemukan jasadnya tidak melaporkan adanya tanda-tanda kecelakaan.
Keluarga merasa khawatir setelah mengetahui bahwa ponsel korban hilang dan terdapat luka lebam di lehernya. Penemuan ini mendorong keluarga untuk mempercayai bahwa kematian korban tidak wajar, dan mendorong mereka untuk menuntut keadilan. Pelaku, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, ditahan oleh Denpomal pada 28 Maret 2025.
pram
