portal kabar – Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menerima suap sebagai pejabat negara. Dia terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi.
Kepala Penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, mengatakan bahwa keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung pada pukul 17.15 WIB. Soleman awalnya dituntut tiga tahun penjara, tapi akhirnya hanya dihukum dua tahun. Dia melanggar pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur korupsi.
Selain penjara, Soleman juga harus membayar denda Rp100 juta atau menjalani tambahan satu bulan penjara jika tidak membayar. Selain itu, dia juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Majelis Hakim juga menghukum Resvi Firnia Pratama, yang memberi suap berupa mobil Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW kepada Soleman, dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Resvi juga harus membayar denda Rp100 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Oka mengungkapkan bahwa Soleman menerima putusan tersebut, sementara Resvi masih berpikir untuk mengambil keputusan. Jaksa penuntut umum juga menyatakan akan memikirkan keputusan ini dalam tujuh hari ke depan.
pram/sumber Antara
