portal kabar – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata yang diterapkan di Kabupaten Bekasi menjadi bahan perdebatan yang hangat di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha pariwisata. H. Oding, seorang tokoh pergerakan, memberikan pandangannya yang kritis dan penuh kekecewaan terhadap isi dan implementasi perda tersebut.
Menurut H. Oding, perda pariwisata ini tidak lebih dari sekadar alat bagi oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri mereka sendiri. Dalam pengamatannya, pelaku usaha pariwisata yang seharusnya mendapatkan dukungan justru menjadi sasaran pemerasan melalui regulasi yang terkesan mempersulit. “Kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada pendapatan daerah dan lebih menguntungkan segelintir orang,” ujarnya.
Kritik tajam lainnya muncul ketika H. Oding menggambarkan tawaran yang diterimanya untuk memindahkan Tempat Hiburan Malam (THM) ke komplek ruko miliknya. Tawaran tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku dekat dengan bupati. “Saya tegaskan itu bukan standar kepemimpinan yang baik. Seharusnya, pemimpin mengedepankan integritas dan tidak menggunakan posisi mereka untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Perda ini dianggap oleh H. Oding sebagai perda yang tanpa arah atau visi yang jelas. Menurutnya, regulasi seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri pariwisata dan potensi pendapatan daerah yang lebih baik. Alih-alih mendorong perkembangan sektor tersebut, perda ini justru menciptakan suasana ketidakpastian yang bisa merugikan banyak pihak.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, perlu mendapatkan kesempatan untuk mengkaji dan memberikan masukan terhadap perda ini. Sebuah tindakan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki arah pembangunan pariwisata yang seharusnya memberi manfaat bagi semua pihak, bukan hanya segelintir individu yang memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan.
Kritik-kritik seperti ini perlu disuarakan lebih luas agar menjadi perhatian pemerintah daerah. Kolaborasi antara pemangku kepentingan dan pelaku industri pariwisata sangat penting guna menciptakan kebijakan yang pro terhadap perkembangan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Kini, saatnya untuk meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang ada dan memperjuangkan reformasi yang lebih menguntungkan seluruh elemen sektor pariwisata di daerah.
bram ananthaku
