Polda Jawa Tengah Ungkap Jaringan Pemerasan Berkedok Wartawan

portal kabar – Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang melakukan pemerasan dengan berpura-pura menjadi wartawan pada Jumat (16/5/2025). Keempat pelaku tersebut adalah HMG (perempuan), AMS, KS, dan IH (30 tahun).

“Kami menangkap mereka di rest area KM 487 Tol Boyolali,” kata Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers.

Saat ditangkap, pelaku mengaku sebagai wartawan dari media terkenal, tetapi tidak bisa menunjukkan kartu identitas resmi. Polisi menemukan beberapa kartu pers dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota, serta lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia.

Portal Kabar  Ahmad Muzani Ucapkan Terima Kasih: 17 Tahun Sebagai Sekjen Partai Gerindra

Dwi Subagio menjelaskan bahwa pelaku biasanya mengintai publik figur atau tokoh masyarakat. Mereka mencari masalah pada korban, lalu mendekati dan mengancam akan memberitakan aib korban jika tidak diberi uang.

Salah satu korban melapor dan diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke pelaku.

Keempat pelaku berasal dari Bekasi, Jawa Barat, dan polisi masih mencari tiga pelaku lain yang terlibat. “Kami mengejar tujuh orang. Empat sudah ditangkap, tiga masih buron,” tambahnya.

Dari keterangan pelaku diketahui bahwa mereka bagian dari jaringan besar dengan 175 anggota dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa dan karyawan. Jaringan ini beroperasi di seluruh Pulau Jawa, termasuk Banten, Jakarta, dan Jawa Timur.

Portal Kabar  Kejadian Mengerikan di Bekasi: Pria dengan Usus Terburai Dibiarkan Tergeletak

Jaringan ini sudah beroperasi sejak 2020 dan telah melakukan pemerasan di banyak kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberantas aksi premanisme. Dia mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap orang yang mengaku wartawan tetapi melakukan intimidasi atau pemerasan dan segera melapor ke polisi.

pram