Dinas Pendidikan Bekasi: Klarifikasi Terkait Tuduhan Pungli di Kalangan Tenaga Pendidik

portal kabar – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan pernyataan membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap tenaga pendidik di wilayahnya. Bagian keuangan Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pemotongan gaji secara otomatis yang dilakukan oleh Bank BJB sepenuhnya disalurkan ke bendahara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi.

“Potongan yang dilakukan adalah murni untuk kepentingan organisasi dan sudah sesuai dengan kesepakatan antara PGRI dan anggotanya. Ini merupakan usulan mutlak dari Ketua PGRI dan permohonan yang jelas,” ucap seorang pejabat di bagian kepegawaian saat ditemui oleh tim dari Portal Kabar.

Namun, PGRI Kabupaten Bekasi terkesan enggan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap tudingan pungutan tersebut. Beberapa guru mengungkapkan keresahan mereka mengenai kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dari pemotongan tersebut, yang berpotensi merugikan posisi mereka.

Portal Kabar  Tengkorak Manusia Ditemukan di Bekasi, Teridentifikasi Sebagai Korban Hilang

Dalam perkembangan terbaru, Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) telah mengambil langkah dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut tercantum dengan nomor 128/FPH.KORDA-Kab.BKS/VI/2025, tertanggal 05/06/2025.

Tindakan FPHI tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah ini, dan dampak yang ditimbulkan bisa berdampak luas bagi sektor pendidikan jika terbukti ada penyimpangan. PGRI dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih transparan agar tidak terjadi spekulasi yang merugikan semua pihak.

bram ananthaku