Menyikapi Desakan Pemakzulan Gibran: Pendapat Anggota DPR?

portal kabar – Sejumlah anggota DPR RI berbicara tentang kemungkinan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden. Isu ini muncul setelah Forum Purnawirawan TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan Gibran, yang merupakan anak Presiden Joko Widodo. Beberapa partai politik mengakui adanya surat tersebut, tetapi menyadari bahwa proses pemakzulan tidak mudah. Ahmad Sahroni dari Partai Nasdem mengatakan prosesnya akan panjang dan rumit.

Dia menjelaskan bahwa setiap pihak boleh mengirim surat kepada DPR RI, tetapi hanya surat yang dianggap penting yang akan diprioritaskan. Muhammad Sarmuji dari Partai Golkar menyatakan bahwa Gibran tidak melakukan kesalahan yang bisa membuatnya dimakzulkan, tetapi partainya tetap akan mempelajari surat tersebut. Daniel Johan dari PKB mengatakan semua surat akan dibahas oleh DPR RI, meskipun dia belum membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI.

Portal Kabar  Pasang Tarif Hingga Jutaan Rupiah, Pusat Kuliner Kawasan Industri MM 2100 Tidak Memberi Kuota Bagi Masyarakat Sekitar

Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, menjelaskan bahwa MPR akan mengadakan rapat setiap kali ada surat masuk, tetapi hanya surat yang dianggap penting yang akan dibahas. Sampai saat ini, belum ada rapat untuk membahas surat pemakzulan Gibran, dan keputusan rapat tergantung pada ketua MPR.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI menuntut pemakzulan Gibran karena mereka menganggap dia tidak layak menjabat Wakil Presiden. Mereka menyoroti masalah hukum terkait pencalonannya dan mengkritik latar belakangnya. Forum ini juga mendesak DPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan sesuai hukum yang berlaku. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR RI.

Portal Kabar  Hak dan Kewenangan: Apakah Kepala Daerah Harus Meminta Izin untuk Mengganti Pejabat?

Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945. DPR RI dapat mengusulkan pemakzulan jika ada pelanggaran hukum, dan usulan tersebut harus diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, MPR akan mengadakan sidang untuk memutuskan pemakzulan tersebut. Namun, faktor politik juga berperan penting dalam proses ini.

Pakar hukum tata negara, Yance Arizona, menyatakan bahwa desakan untuk memakzulkan Gibran belum memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih bersifat politik. Proses pemakzulan harus mengikuti ketentuan konstitusi, bukan hanya berdasarkan opini atau tekanan politik.

pram