portal kabar – Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, baru-baru ini diumumkan sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi. Penunjukan tersebut tertera dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Ade Kuswara Kunang. Rieke, yang juga dikenal publik melalui perannya sebagai Oneng dalam sinetron populer “Bajaj Bajuri”, kini siap menjalankan tugasnya di dalam tim yang terdiri atas Prof. Sofyan Sjaf dan lima Staf Khusus Bupati.
Nyumarno, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa Rieke dipilih berkat latar belakang pendidikan dan pengalamannya yang mumpuni. “Beliau adalah lulusan S3 dan sudah menjadi anggota DPR RI selama empat periode, dengan Dapil yang memang mencakup Kabupaten Bekasi,” tuturnya kepada Radar Bekasi. Rieke saat ini menjabat di Komisi VI DPR RI yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, dan investasi, serta telah menjadi bagian dari Komisi IX yang mengurus kesejahteraan rakyat.
Menjalankan Tugas Strategis
Dewan Penasehat memiliki tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam pelaksanaan program-program pemerintahan. “Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Nyumarno, dilansir dari radar bekasi.
Selain itu, Bupati Bekasi juga membentuk tim Staf Khusus yang terdiri dari lima orang dengan spesialisasi yang beragam. Di antaranya adalah Eko Brahmantyo, yang bertanggung jawab dalam Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga; Dewi Nandini Aryawan, untuk bidang Administrasi Pemerintahan; dan Indra Purwaka, bertugas dalam ekonomi dan investasi.
Dukungan Terhadap Kebijakan Pemerintahan
Nyumarno menambahkan bahwa pembentukan dewan penasehat dan staf khusus ini bertujuan memperkuat dukungan terhadap Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan yang lebih efektif. Dia menginginkan adanya masukan yang berasal dari profesional yang memiliki kredibilitas dan keahlian sesuai dengan bidang masing-masing.
“Wakil rakyat dengan suara terbanyak di Kabupaten Bekasi pada Pileg 2024 ini yakin bahwa dewan penasehat dan staf khusus ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka tidak digaji dari APBD, melainkan dari hak-hak yang diperoleh Bupati dan Wakil Bupati melalui anggaran Biaya Operasional (BOP),” tegas Nyumarno.
pram
