Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSUD Cabangbungin: Keluarga Korban Langkah Hukum

portal kabar – Seorang perempuan berinisial M (29) telah melaporkan seorang dokter berinisial R, yang bertugas di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ke pihak kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual. Pengacara keluarga tersebut telah resmi mengajukan laporan kepada Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, dengan harapan mendapatkan keadilan bagi M.

“Kami sudah menguasakan kepada pengacara dan berharap ada tindak lanjut dari laporan ke pihak polisi,” ungkap Sg Paramuda, kakak korban, pada Senin, 23 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa mereka juga berencana melaporkan kasus ini kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kabupaten Bekasi.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Menurut Erni Herdiani, Direktur RSUD Cabangbungin, dokter R telah diberikan sanksi berat berupa penghentian masa tugas. “Saya marah juga mendapatkan laporan tersebut,” sebutnya, seraya menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.

Portal Kabar  Pelantikan Ade Sukron: Era Baru DPRD Kabupaten Bekasi Dimulai
Kronologi Kejadian

Dugaan pelecehan berawal pada akhir 2023 ketika M mendampingi ayahnya untuk berobat. Setelah pemeriksaan, dokter R meminta nomor kontak M dengan alasan untuk membicarakan kondisi ayahnya yang menderita tumor. Kaget dan khawatir, M memberikan nomor kontaknya. Namun, R menghubungi M secara intensif dan mengekspresikan niatan yang tidak pantas, termasuk meminta M untuk mengeluh sakit demi keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban juga mengungkapkan bahwa R sempat meminta M untuk berpura-pura mengalami sakit perut agar bisa melakukan pemeriksaan USG. Ketika M menolak, R berusaha menarik perhatian dan menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan.

Dukungan Hukum dan Respon Korban

M menyimpan bukti percakapan antara dirinya dan R yang mencakup pesan-pesan tidak pantas. Khawatir akan keselamatannya, M melaporkan kejadian tersebut ke pihak rumah sakit. Namun, ia merasa tidak mendapatkan keadilan melalui mediasi yang dilakukan. “Mediasi tidak jelas kelanjutannya. Bahkan permintaan maaf pun tidak pernah disampaikan,” ujarnya kepada Antara.

Portal Kabar  Resmi Lakukan Koalisi untuk Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, Gerindra, PKB dan Demokrat Belum Tentukan Kandidat
Bantahan Dokter R

Melalui sambungan telepon, R membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim tidak ingat mengirim pesan yang dimaksud karena teleponnya hilang pada saat itu. “Saya tidak tahu. Selama dua hari saya tidak menggunakan handphone, nomor saya tidak aktif,” ujarnya. Dia juga menyebut bahwa ia menjadi korban pemerasan oleh pihak pengacara yang meminta sejumlah uang sebagai jalan keluar dari masalah ini.

Saat ini, R telah meninggalkan RSUD Cabangbungin dan bekerja di sebuah rumah sakit di Cianjur. Saat berita ini ditulis, M belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bantahan R.

pram