Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman Penjara Terkait Kasus Suap dan Obstruction of Justice

portal kabar – Sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mencuri perhatian publik hari ini, 25/07/2025. Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan perkara pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg partai, Harun Masiku.

Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu turut serta memberikan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Meski satu dakwaan tidak terbukti, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan jika Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio sebagai bagian dari pengakomodasian permohonan PAW untuk Harun Masiku setelah kematian Nazarudin Kiemas, Legislator PDIP di Dapil Sumatera Selatan I.

Portal Kabar  PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Gelar PKP Angkatan II di Peringatan Bulan Bung Karno

Hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto mencatat terdapat unsur kesengajaan dalam perbuatan menghambat proses hukum terkait penyidikan korupsi. Meskipun demikian, mereka menyatakan bahwa tidak semua aspek dari dakwaan terbukti. Sidang berlangsung kondusif dengan kehadiran sejumlah tokoh politik PDIP, termasuk Ganjar Pranowo dan Djarot Syaiful Hidayat, serta keluarga Hasto sendiri.

Rios Rahmanto juga menegaskan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh tekanan politik eksternal, dan penegakan hukum harus tetap berpegang pada substansi hukum dan fakta yang ada. “Keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.

Setelah putusan dibacakan, Hasto diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya, baik menerima maupun mengajukan banding. Sidang ditutup pada pukul 16.30 WIB.

Portal Kabar  Rieke Diah Pitaloka Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi

pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan