portal kabar – Sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mencuri perhatian publik hari ini, 25/07/2025. Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan perkara pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg partai, Harun Masiku.
Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu turut serta memberikan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Meski satu dakwaan tidak terbukti, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta.
Kasus ini bermula dari dugaan jika Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio sebagai bagian dari pengakomodasian permohonan PAW untuk Harun Masiku setelah kematian Nazarudin Kiemas, Legislator PDIP di Dapil Sumatera Selatan I.
Hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto mencatat terdapat unsur kesengajaan dalam perbuatan menghambat proses hukum terkait penyidikan korupsi. Meskipun demikian, mereka menyatakan bahwa tidak semua aspek dari dakwaan terbukti. Sidang berlangsung kondusif dengan kehadiran sejumlah tokoh politik PDIP, termasuk Ganjar Pranowo dan Djarot Syaiful Hidayat, serta keluarga Hasto sendiri.
Rios Rahmanto juga menegaskan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh tekanan politik eksternal, dan penegakan hukum harus tetap berpegang pada substansi hukum dan fakta yang ada. “Keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.
Setelah putusan dibacakan, Hasto diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya, baik menerima maupun mengajukan banding. Sidang ditutup pada pukul 16.30 WIB.
pram
