Kekuatan Baru Bawaslu: Menangani Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekarang memiliki kekuasaan untuk menangani pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Keputusan ini penting untuk menyelaraskan aturan pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional dan daerah.

Beberapa ahli menilai keputusan ini sebagai langkah positif untuk penegakan hukum pemilu yang lebih baik. Namun, mereka juga menekankan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, baik dari sisi peraturan maupun kapasitas lembaga pemilu di tingkat nasional dan daerah.

Dalam permohonan ke MK, para pemohon menganggap bahwa beberapa aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka berpendapat bahwa cara menangani pelanggaran di pilkada harus sama seperti di pemilu.

Portal Kabar  Keputusan Sementara Pemilu 2024: Sidang Pleno MK dengan Pengamanan Maksimal

Selama ini, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu bisa membuat keputusan untuk pelanggaran dalam pemilu, dan keputusan itu wajib diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dalam pilkada, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh KPU, yang bisa memeriksa ulang.

MK mengubah istilah “rekomendasi” menjadi “putusan” dalam undang-undang pilkada, sehingga KPU harus mengikuti keputusan Bawaslu. MK juga menyatakan bahwa tindakan KPU harus sesuai dengan keputusan Bawaslu.

Pandangan Ahli

Titi Anggraini, dosen hukum, mengatakan keputusan MK ini tidak mengejutkan karena bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan pemilu dan pilkada. Ia menekankan bahwa pelanggaran dalam pilkada juga harus diatur seperti pelanggaran dalam pemilu agar lebih jelas dan mengikat.

Portal Kabar  Citra Positif Calon Pemimpin: Strategi H Akhmad Marjuki untuk Menarik Suara Pemilih

Peneliti dari Perludem, Haykal, menambahkan bahwa keputusan MK menunjukkan keinginan untuk menyamakan aturan antara pemilu dan pilkada. Ini berarti bahwa aturan dan mekanisme yang berlaku di pemilu juga berlaku di pilkada, yang akan mengurangi kebingungan di antara penyelenggara pemilu.

Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum. Namun, ada tantangan baru terkait kapasitas dan beban kerja Bawaslu. Dengan tambahan kewenangan, anggota Bawaslu perlu memiliki pengetahuan yang baik tentang pemilu. Titi menekankan pentingnya memilih anggota Bawaslu yang kompeten dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

Jika tidak diperbaiki, keputusan ini bisa menimbulkan masalah baru. Titi juga menyerukan perlunya perubahan regulasi dan pembenahan kelembagaan Bawaslu agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

Portal Kabar  Rekomendasi PSU oleh Bawaslu: Kecamatan Cabangbungin Pemungutan Suara Ulang

MK juga mengingatkan agar semua aturan pemilu diselaraskan, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara pemilu dan pilkada. DPR dan pemerintah diminta untuk segera merevisi undang-undang terkait pemilu agar semua warga negara dapat menggunakan hak politiknya dengan adil.

pram/sumber Tirto