Sakit Hati Menjadi Motif: Kisah Perampokan oleh Sopir di Bekasi

portal kabar – Polisi mengungkap bahwa perampokan yang terjadi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ternyata dilakukan oleh sopir korban sendiri. Pelaku utama yang bernama NM alias Ngadi (50) mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati.

“Pelaku Ngadi (NM) adalah sopir suami korban,” ungkap Kapolsek Tarumajaya, I Gede Bagus, kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Dalam pengakuannya, Ngadi merencanakan perampokan ini karena merasa kecewa lantaran upahnya tidak dibayarkan oleh suami korban. “Saya sakit hati karena beberapa kali mengantar suami korban, tapi tidak dibayar,” ujarnya.

Ngadi telah merencanakan aksi perampokan ini. Dua hari sebelum eksekusi, yakni pada Sabtu (12/7), ia datang ke rumah korban untuk mengamati situasi setelah mengetahui suami korban sedang berada di luar kota.

Portal Kabar  Ali Rido: Suara Masyarakat adalah Prioritas dalam Rapat Pleno KPU

“Dia datang untuk mengamati situasi. (Pelaku) bertemu dengan (korban) dengan alasan bermain,” jelasnya.

Pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.30 WIB, Ngadi mulai melaksanakan aksi perampokan tersebut dengan mengajak temannya yang berinisial SH.

“Malam kejadian, pelaku NM dan SH masuk ke dalam rumah korban lewat jendela kamar belakang. Untuk menutupi identitasnya, NM mengenakan kerudung milik korban dan membawa pisau dapur yang diambil dari lokasi,” tutur Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangannya pada Jumat (1/8).

Salah satu pelaku, NM, kemudian mengancam korban dengan menodongkan pisau di lehernya. Sementara itu, SH menutup mata dan mulut korban dengan lakban bening.

“Dengan ancaman tersebut, pelaku menodongkan pisau ke leher korban dan berkata, ‘Diam, jangan teriak. Jika teriak, saya akan menggorok lehermu.’ Sementara itu, SH menutup mata dan mulut korban dengan lakban bening,” lanjutnya menirukan pelaku.

Portal Kabar  Balita 5 Tahun Selamat: Terseret Saluran Air 1 Kilometer

Dalam keadaan yang tidak berdaya, para pelaku mengambil dua unit sepeda motor, yaitu Honda Vario 125 dan Yamaha N-MAX, serta satu dus ponsel merek Infinix. Setelah itu, mereka segera melarikan diri.

Keesokan harinya, tersangka NM dan SH membawa barang curian tersebut ke Semper, Jakarta Utara, untuk dijual kepada pelaku MN. MN kemudian membawa mereka ke rumah tersangka S di Rorotan, Jakarta Utara, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 4,5 juta.

MA