Urgensi Perubahan UUD 1945: Antara Kebutuhan dan Kepentingan

portal kabar – Pengamat politik, Wasisto Raharjo Jati, berpendapat bahwa mengubah UUD 1945 adalah hal biasa. Namun, perubahan itu harus didasari alasan yang tepat, seperti mengikuti perkembangan teknologi dan meningkatkan keterbukaan informasi.

Menurutnya, amandemen UUD itu penting agar konstitusi bisa mengikuti zaman. Misalnya, teknologi informasi yang sekarang menjadi sangat penting untuk transparansi.

Wasisto juga mengingatkan bahwa istilah “urgensi” dalam amandemen sering kali bisa diartikan berbeda-beda dan biasanya terkait dengan kepentingan politik.

Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa lembaganya siap untuk memfasilitasi diskusi tentang perubahan konstitusi, karena konstitusi adalah buatan manusia yang tidak akan sempurna.

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, juga setuju bahwa perubahan itu wajar karena UUD 1945 adalah hasil kesepakatan yang memiliki kekurangan. Dia menambahkan bahwa UUD 1945 sudah diubah empat kali antara tahun 1999 dan 2002, tetapi tetap saja tidak sempurna. Seiring waktu, nilai-nilai baru terus bermunculan.

Portal Kabar  Enam Orang Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di Mandailing Natal

Jimly mengatakan perubahan bisa dilakukan melalui amandemen, tetapi tidak mungkin konstitusi diubah terus-menerus. Oleh karena itu, perlu ada tradisi atau konvensi dalam ketatanegaraan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyatakan bahwa setelah 23 tahun, masyarakat kini lebih terbuka untuk terlibat dalam masalah ketatanegaraan. Dia menekankan bahwa amandemen UUD 1945 adalah hasil kompromi yang memiliki beberapa kelemahan. Oleh karena itu, penting untuk membangun tradisi positif dalam ketatanegaraan, agar tidak terus menerus mengubah konstitusi.

pram/Sumber Tirto

Berita Lainnya

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

portal kabar –…

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan