portal kabar – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menambah 981 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk meningkatkan layanan publik. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjelaskan bahwa mereka berasal dari pegawai non-ASN yang telah lulus seleksi dan akan bekerja di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Setelah dilantik (01/09), para PPPK diharapkan bekerja dengan semangat dan tanggung jawab. Mereka akan dinilai secara berkala, dan penilaian ini akan mempengaruhi penghargaan atau sanksi bagi mereka.
Bupati juga mengingatkan kepala dinas untuk tidak merekrut pegawai baru, karena anggaran untuk gaji sudah cukup tinggi, lebih dari 40 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan bahwa pengangkatan PPPK adalah komitmen Pemkab untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai undang-undang yang berlaku. Dia berharap kinerja pegawai baru ini lebih baik dan produktif dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer.
Dengan status PPPK, pegawai kini mendapatkan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih baik. Penilaian kinerja akan dilakukan setiap tahun atau bahkan setiap enam bulan, dan kepala perangkat daerah yang akan melakukan penilaian. Jika ada yang melanggar aturan, akan melalui proses yang telah ditetapkan.
pram/Sumber Antara
