portal kabar – Anggota DPRD Wakatobi, La Lita (Litao), kini resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014. Litao sudah melarikan diri dan menjadi buronan selama hampir 11 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa ada kesalahan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao.
“Ada kesalahan yang sudah ditindaklanjuti. Memang ada kelalaian dari petugas,” kata Iis kepada wartawan pada Jumat (12/9).
Sekarang, Polda Sultra sudah mengambil alih kasus ini, dan petugas yang melakukan kesalahan saat menerbitkan SKCK untuk Litao telah mendapat sanksi tegas.
“Akibat keputusan ini, La Lita dibatalkan untuk mengikuti sekolah perwira. Seharusnya dia sudah mulai sekolah perwira,” tambahnya.
Iis menjelaskan bahwa kasus La Lita bermula dari pembunuhan yang ditangani Polres Wakatobi pada tahun 2014. Saat itu, ada tiga tersangka, termasuk La Lita. Dua tersangka sudah menjalani hukuman, sementara Litao melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang.
“Kasus yang ditangani Polres Wakatobi pada tahun 2014 sudah melalui penyelidikan. Dua tersangka sudah dihukum, satu masih DPO,” ungkap Iis.
Setelah melarikan diri, La Lita menjadi buronan. Namun, pada Pemilu 2024, dia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan mengurus SKCK di Polres Wakatobi, di mana dia dinyatakan tidak memiliki catatan kriminal.
Menurut Iis, ini terjadi karena kelalaian petugas saat memproses SKCK. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, petugas harus memeriksa semua catatan hukum pemohon, termasuk apakah mereka pernah terlibat dalam kasus pidana. Namun, dalam kasus La Lita, statusnya sebagai DPO tidak terdeteksi.
“Petugas tidak memberi tahu bahwa pemohon itu adalah DPO karena tidak melihat registrasi tersebut,” jelasnya.
MA
