Mahkamah Konstitusi: Uji Formil UU Tentara Nasional Indonesia (TNI)

portal kabar – Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU 34/2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya dikabulkan sebagian. Keempat hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ketua Hakim MK mengungkapkan Rabu (17/9), bahwa permohonan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga seharusnya MK mengabulkannya sebagian. Para pemohon terdiri dari tiga organisasi yang aktif dalam advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Selain itu, ada juga tiga pemohon perorangan yang merupakan aktivis HAM.

Portal Kabar  Menguak Fakta: Sidang MK dan Isu Ijazah dalam Pemilihan Wali Kota Palopo

Namun, MK menyatakan bahwa permohonan dari dua aktivis, Eva Nurcahyani dan Fatiah Maulidiyanty, tidak bisa diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Sementara permohonan dari organisasi lainnya ditolak sepenuhnya oleh MK.

Hakim Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa UU 34/2004 sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) beberapa kali sebagai prioritas, dan perubahan atas UU tersebut sangat penting untuk menghadapi tantangan keamanan negara.

Dia juga menekankan bahwa persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025, menunjukkan dukungan untuk memasukkan RUU perubahan UU 34/2004 ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Daniel menambahkan bahwa klaim para pemohon tentang pelanggaran prosedur dalam perencanaan revisi UU TNI tidak berdasar hukum. Sementara itu, Hakim M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa pembentuk undang-undang telah berusaha membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan UU 3/2025, baik melalui diskusi publik maupun informasi elektronik.

Portal Kabar  Rosidin Mersyah: Terjerat Hukum atau Korban Politik Menjelang Pilkada?

Tim Advokasi Reformasi Sektor Keamanan sebelumnya mengajukan beberapa permohonan, antara lain meminta agar permohonan mereka dikabulkan seluruhnya dan menyatakan bahwa UU 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta agar UU yang telah diubah kembali berlaku. “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tulis mereka.

pram