Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Mantan Pimpinan DPRD Bekasi Jalani Masa Hukuman

portal kabar – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan atas mantan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi. Dengan penolakan tersebut, putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman terhadap Soleman kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Iya betul, ditolak,” kata Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

Ia menambahkan, seluruh proses persidangan dan putusan kasasi dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi informasi perkara Mahkamah Agung RI.

“Semua pengajuan kasasi yang masuk bisa diakses di website informasi perkara MA,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 23 April 2025. Dalam tuntutannya, hukuman bagi Soleman adalah tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Portal Kabar  Perjuangan Hukum Korban: Menelusuri Kasus Kekerasan Seksual di Karawang

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan putusan banding tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. “Putusan banding sesuai tuntutan kami, pidana tiga tahun. Kalau kasasi ditolak, berarti yang dijalani adalah putusan pengadilan tinggi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Mantan Ketua DPRD, Soleman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia terbukti menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan BMW, dari terdakwa Resvi Firnia Pratama, seorang kontraktor pelaksana proyek pekerjaan fisik yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi.

Portal Kabar  Pekerja Bekasi Unjuk Rasa: Tuntut Kenaikan Upah dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Dengan putusan kasasi yang telah ditolak, Soleman dipastikan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, yaitu dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan..

pram