portal kabar – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi masih berjalan tanpa kepastian penetapan tersangka. Padahal, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan markup fantastis hingga dua kali lipat dari harga pasar wajar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tampak berhati-hati dalam menangani kasus ini. Hingga kini, belum satu pun pejabat atau anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka, meski proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap 11 orang.
“Tim penyidik masih bekerja. Sabar ya rekan-rekan media. Kami pasti akan sampaikan,” ujar Kepala Kejati Jawa Barat Hermon Dekristo mengutip Antara, 05/11/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan tim penyidik masih merumuskan penghitungan kerugian negara dan mengumpulkan alat bukti.
“On proses ya, belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung,” katanya.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 menetapkan tunjangan perumahan bulanan:
- Ketua DPRD: Rp42,8 juta (pasar wajar: Rp22,9-29,1 juta) — Selisih hingga Rp19,9 juta
- Wakil Ketua: Rp42,3 juta (pasar wajar: Rp20,8 juta) — Selisih Rp21,5 juta
- Anggota: Rp41,8 juta (pasar wajar: Rp15,9 juta) — Selisih Rp25,9 juta
BPK secara tegas menyatakan besaran tunjangan tersebut tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar. Lebih parah lagi, Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran dinilai mengabaikan harga pasaran saat mengusulkan nilai tunjangan.
Jika dihitung selama satu periode masa jabatan (5 tahun), dengan 50 anggota DPRD, potensi kerugian negara bisa mencapai:
- Per bulan: 50 anggota x Rp41,8 juta = Rp2,09 miliar
- Per tahun: Rp2,09 miliar x 12 bulan = Rp25,08 miliar
- 5 tahun (2019-2024): Rp125,4 miliar (belum termasuk ketua dan wakil ketua)
Angka ini baru perhitungan kasar untuk anggota dewan saja, belum termasuk pimpinan DPRD yang menerima tunjangan lebih besar.
Kejati Jabar telah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 serta bagian sekretariat, berinisial: SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, MN (legislator), serta RA dan R (sekretariat DPRD).
pram/Sumber Antara
