portal kabar – Peristiwa yang menyeret nama Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ kini berbuntut pengakuan mengejutkan. Pihak yang bersangkutan diduga turut memperdagangkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pengadaan dan pemasangan pipa PDAM dengan melibatkan oknum yang mengaku sebagai asisten penguasa di Kabupaten Bekasi.
Direktur Usaha PDAM diduga memperdagangkan RAB proyek dengan dibantu oknum berinisial AT yang mengaku sebagai asisten salah satu pejabat yang saat ini berkuasa di Kabupaten Bekasi.
Menurut sumber yang dihimpun Portal Kabar, korban telah dimintai uang dari puluhan hingga ratusan juta rupiah bila ditotal secara keseluruhan. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu dan melibatkan sejumlah pihak yang berharap mendapatkan proyek dari PDAM.
Sumber juga mengungkapkan jika ada upaya bahwa korban dipaksa untuk membuat voice note yang menyatakan bahwa salah satu penguasa di Kabupaten Bekasi tersebut tidak menerima apapun. Hal ini diduga sebagai upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum.
Informasi yang diperoleh Portal Kabar menyebutkan bahwa AT sibuk melobi untuk mengembalikan sebagian uang tersebut senilai Rp100 juta. Uang tersebut dilaporkan diantar langsung oleh AT dan AEZ kepada salah satu korban.
Korban Lain Bermunculan
Sumber berinisial M mengaku bahwa dirinya juga dibuai dengan janji proyek dan telah menyetor uang senilai Rp400 juta. Lebih mengejutkan lagi, ada korban lain berinisial HO yang dilaporkan telah menyetor dana hingga miliaran.
Dugaan praktik perdagangan RAB proyek ini menunjukkan adanya modus sistematis yang melibatkan pejabat PDAM dan oknum yang mengatasnamakan pejabat tinggi daerah. Para korban umumnya adalah pengusaha atau kontraktor yang berharap mendapatkan proyek pengadaan dan pemasangan pipa PDAM.
Hingga berita ini diturunkan, Portal Kabar masih terus mencoba mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Perumda Tirta Bhagasasi dan pejabat yang namanya disebut-sebut dalam kasus ini. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum mengingat nilai dugaan kerugian yang cukup besar dan melibatkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang mengelola hajat hidup orang banyak.
