KPK Usut Aliran Uang ke SYL dari Sejumlah Kasus Korupsi Kementan

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengendus adanya aliran dana kepada SYL dari beberapa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus awal yang telah menjerat SYL. Namun, KPK menemukan indikasi keterlibatan SYL dalam kasus-kasus korupsi lain di Kementan.

“Ini khusus yang perkara TPPU jadi awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal. Kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Portal Kabar  Kebijakan Bupati Bekasi: Antara Popularitas dan Prinsip Keadilan

SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Pasca penangkapan SYL, KPK mengumumkan sejumlah penyidikan dugaan korupsi di Kementan yang terjadi saat SYL menjabat.

Asep menyebut ada tiga kasus yang sedang diusut KPK, yakni: Dugaan korupsi pengelolaan karet periode 2021-2023, Dugaan korupsi pengadaan X-Ray pada Badan Karantina Pertanian tahun 2021 yang merugikan negara Rp 82 miliar, dan Kasus irigasi teknis (irtek)

“Ada yang (perkara) karet kemudian irtek kemudian ada juga X-ray itu kita tumbuhkan ke situ biar semuanya. Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-tersebut tersebut, ini dugaan kami, pada saudara SYL,” ungkap Asep.

Portal Kabar  Hujan Ekstrem di Bogor: Tiga Kampung yang Terkena Dampak Banjir

Asep mengatakan kasus-kasus korupsi di Kementan yang saat ini telah naik penyidikan masih dalam pengusutan. Penyidik akan menggabungkan jeratan pasal pencucian uang kepada SYL berdasarkan aliran uang yang diterimanya dari ketiga kasus tersebut.

“Jadi TPPU-nya nanti biar sekaligus karena tidak mungkin TPPU-nya hanya untuk predikat crime yang pertama saja, tiga perkara yang awal,” tegas Asep.

Dalam kasus pengelolaan karet, KPK telah menetapkan ASN di Kementan bersama Yudi Wahyudin sebagai tersangka. Sementara untuk kasus X-Ray, sudah ada tersangka namun identitasnya belum diungkap KPK.


pram