portal kabar – Posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), Rabu (3/12/2025).
“Posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat Undang-Undang serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun.” jelasnya.
Gus Falah menekankan bahwa Polri harus tetap netral dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. Institusi kepolisian harus bekerja sesuai koridor hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai reformasi Polri harus dilakukan secara kultural (perilaku), bukan struktural (kedudukan). Menurutnya, masalah utama ada pada perilaku anggota, bukan posisi lembaga.
Meski DPR menyatakan posisi Polri sudah final, masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara masih mempertanyakan independensi Polri. Beberapa organisasi sipil mengusulkan agar Polri berkoordinasi dengan kementerian atau di bawah Kementerian Keamanan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kekuasaan.
Gus Falah menegaskan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR akan tetap bekerja dalam kerangka undang-undang yang berlaku.
“Tak mungkin kita melenceng dari Undang-Undang. Intinya perdebatan ini bukan hanya soal struktur, tapi soal kepercayaan publik. Masyarakat ingin memastikan Polri bekerja profesional, netral, dan melindungi hak warga tanpa intervensi politi,” tutupnya.
pram
