Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Bertentangan dengan Putusan MK

portal kabar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini memungkinkan anggota polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.

Berdasarkan Pasal 3 Perpol No.10/2025, anggota Polri dapat mengisi jabatan di dalam maupun luar negeri, termasuk di organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Jabatan yang dapat diisi meliputi posisi manajerial dan non-manajerial, dengan syarat berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.

17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Polri Aktif:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan PMI
  9. Kementerian ATR/BPN
  10. Lemhannas
  11. OJK
  12. PPATK
  13. BNN
  14. BNPT
  15. BIN
  16. BSSN
  17. KPK
Portal Kabar  Keterlibatan Saksi dalam Kasus Soleman: Apa yang Terungkap di Persidangan?

Aturan ini terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Polisi aktif harus mundur atau pensiun terlebih dahulu untuk dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

MK menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan frasa tersebut tidak memperjelas norma dan mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan dan bagi karier ASN di luar institusi kepolisian.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. MK menilai perumusan tersebut telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal, sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Portal Kabar  Kader Golkar Dukung H. Akhmad Marjuki untuk Kembali Pimpin DPD Kabupaten Bekasi

“Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum mahkamah.


pram

Berita Lainnya

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

portal kabar –…

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

Jelang Musda, Kader Golkar Bekasi Kumpul di Jahudi Centre: Silaturahmi Biasa atau Sinyal Pergerakan?

Jelang Musda, Kader Golkar Bekasi Kumpul di Jahudi Centre: Silaturahmi Biasa atau Sinyal Pergerakan?

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Tirta Bhagasasi: Ketika Jabatan Berlipat, Pengawasan Meredup

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Berkas Rampung, Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Pelatihan Manajemen Air Minum Tirta Bhagasasi Berbau Polemik: Biaya Janggal hingga Dugaan Intervensi Satu Direktur

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Rumahnya Digeledah KPK, Ono Surono Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana ke Dirinya maupun PDIP

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Bau Tak Sedap di Perumda Tirta Bhagasasi: Dana Rp72 Miliar Mengendap, Proyek Diduga Dijadikan Ijon

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

Lugas Muhtada Sobirin, Bicara Tentang Kandidat Terkuat Ketua Golkar Bekasi

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Mantan Pejabat Bekasi, Kasus Suap Makin Melebar

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut

Polisi Aktif Diduga Terima Rp16 Miliar dari Proyek di Bekasi, KPK Buka Penyelidikan Lebih Lanjut