portal kabar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini memungkinkan anggota polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
Berdasarkan Pasal 3 Perpol No.10/2025, anggota Polri dapat mengisi jabatan di dalam maupun luar negeri, termasuk di organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Jabatan yang dapat diisi meliputi posisi manajerial dan non-manajerial, dengan syarat berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
17 Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Polri Aktif:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan PMI
- Kementerian ATR/BPN
- Lemhannas
- OJK
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Aturan ini terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Polisi aktif harus mundur atau pensiun terlebih dahulu untuk dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
MK menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. MK menilai perumusan tersebut telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal, sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum mahkamah.
pram
