portal kabar – Kejaksaan Agung yang seharusnya memberantas korupsi justru dihantui skandal internal. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 45 jaksa terlibat tindak pidana korupsi periode 2006-2025, dengan 13 di antaranya ditangkap KPK.
Yang mengejutkan, 7 dari 13 jaksa tersebut ditangkap saat ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung. Teranyar, Desember 2025, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus di Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan yang menjerat sejumlah jaksa.
Tiga OTT KPK, Berbagai Modus Korupsi
OTT Tangerang, Banten: KPK menangkap jaksa yang diduga memeras warga negara Korea Selatan yang tengah berperkara di PN Tangerang. Namun perkara dilimpahkan ke Kejagung dengan dalih telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih dulu.
Kejagung menetapkan tiga jaksa aktif sebagai tersangka: Kasipidum Kejari Tigaraksa (HMK), Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten (RV), dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten (RZ).
OTT Hulu Sungai Utara, Kalsel: KPK menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka: Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).
“Para tersangka diduga menerima uang dari sejumlah perangkat daerah di HSU dengan modus ancaman tidak menindaklanjuti laporan pengaduan LSM,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (1/1/2026).
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk dana operasional pribadi dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa SPPD, bahkan menerima uang dari DPRD HSU.
OTT Bekasi, Jabar: KPK menyegel rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Hingga kini, KPK belum menjelaskan keterlibatan Eddy.
Amnesty: Cerminan Sistem Hukum yang Korup
Juru Bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim menilai keterlibatan jaksa dalam korupsi mencerminkan sistem hukum Indonesia yang korup.
“Sangat ironis mengingat jaksa yang harusnya bertugas memberantas korupsi malah terlibat dalam korupsi itu sendiri,” ujar Haeril.
Menurutnya, kasus ini bukan hal baru, melainkan penegasan bahwa negara gagal membenahi korupsi di tubuh lembaga penegak hukum.
“Dalam perspektif HAM, sistem hukum korup akan menghasilkan putusan pengadilan yang tidak adil, hanya berpihak pada mereka yang mampu menyogok penegak hukum,” katanya.
Haeril menegaskan korupsi harus diakui sebagai pelanggaran HAM karena menyalahgunakan uang negara dan merusak supremasi hukum yang merupakan fondasi utama penegakan HAM.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi total terhadap praktik korupsi di lembaga penegak hukum. Tanpa reformasi menyeluruh, OTT terhadap jaksa masih akan terus terjadi.
ICW: Kejagung Tidak Jalankan Pengawasan Internal
Kepala Divisi Hukum ICW Wana Alamsyah mengatakan penangkapan jaksa membuktikan Kejaksaan tidak menjalankan fungsi pengawasan internal dengan baik.
Ia menyayangkan pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan jaksa dari KPK ke Kejagung. “Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi adanya lokalisir kasus,” kata Wana.
Wana menegaskan KPK memiliki kewenangan menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai Pasal 111 Ayat 1 Huruf a UU KPK.
Bahkan, Wana menyinggung adanya pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa, yakni Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, menimbulkan dualisme loyalitas yang tergambar dari dilimpahkannya perkara ke Kejagung.
Kejagung: Tidak Ada Toleransi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya tengah melakukan “bersih-bersih” terhadap jaksa yang terindikasi terlibat tindak pidana.
“Ke depan, kami tidak akan menoleransi kalau memang ada unsur pidana terhadap jaksa, segera proses. Terhadap perbuatan mereka yang terindikasi ada perbuatan tercela, maka karier mereka ke depan tidak akan dijamin, akan selektif sekali,” kata Anang.
Jaksa yang melakukan kesalahan ringan akan diturunkan pangkatnya, sementara yang kategori berat akan dipecat. Selama proses hukum berjalan, jaksa yang diduga terlibat korupsi akan diberhentikan sementara hingga perkaranya inkrah.
“Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” ujar Anang.
pram
