KPK Periksa Aset Glamping di Subang, Diduga Milik Yayat Sudrajat

KPK Periksa Aset Glamping di Subang, Diduga Milik Yayat Sudrajat

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aset berupa area glamping kebun durian dan alpukat seluas 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang diduga milik Yayat Sudrajat (YYS), saksi kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengecekan dilakukan penyidik pada Rabu (30/9/2026). “Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang,” ujarnya kepada wartawan.

Budi menjelaskan, aset tersebut diduga milik Yayat meski secara administratif tercatat atas nama istrinya, Rista (RST). “Aset tersebut diduga milik saudara YYS yang diatasnamakan saudari RST,” katanya.

Portal Kabar  Sinergi Dua Kabupaten: Jembatan Deltamas sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

Pengecekan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan rumah Yayat yang telah dilakukan sebelumnya. KPK menyebut rumah itu sebagai aset kedua dari belasan yang diduga dimiliki Yayat dan berkaitan dengan kasus suap ijon proyek Ade Kuswara.

Menurut Budi, kaitan aset-aset tersebut mengacu pada fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara dalam jumlah puluhan miliar rupiah. “Terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya, dalam jumlah puluhan miliar,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Ia menambahkan, setiap penggeledahan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan dugaan penerimaan uang, termasuk hubungannya dengan perkara pokok.

Portal Kabar  Peresmian Fasilitas Oksigen Medis: PT BBWM Berkontribusi pada Kesehatan Daerah

Budi menegaskan, penggeledahan rumah mewah Yayat merupakan hasil pengembangan penyidikan dan KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

“Perkara ini masih dalam penerbitan sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka. Untuk pihak-pihak siapa saja yang nanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kami pasti akan sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujarnya.


pram