MK: Kepala Daerah yang Terjerat Pidana Politik Tak Bisa Diberhentikan Sementara Tanpa Usulan DPRD

MK: Kepala Daerah yang Terjerat Pidana Politik Tak Bisa Diberhentikan Sementara Tanpa Usulan DPRD

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terjerat tindak pidana politik karena berbeda pandangan dengan rezim tidak dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan Perkara Nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan MK pada Kamis (29/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD baru dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan tidak termasuk kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian tertentu. Menurut MK, tindak pidana politik yang dimaksud adalah perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Portal Kabar  Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, Bertentangan dengan Putusan MK

Mahkamah juga menilai frasa “ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun” dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu sempit.

Pasal 83 ayat (1) UU tersebut berbunyi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MK menjelaskan, apabila aturan itu hanya dimaknai mencakup tindak pidana dengan ancaman minimum khusus lima tahun, maka tindak pidana lain yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dapat tidak tercakup dalam ketentuan pemberhentian sementara.

Portal Kabar  Pemerintah Kabupaten Bekasi: Memastikan Akses Kesehatan bagi Semua Melalui JKN

Selain itu, MK memperjelas kapan pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa mulai berlaku. Dalam putusannya, MK menegaskan pemberhentian sementara dimulai sejak perkara pidana dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

“Penentuan tanggal tersebut juga memberikan pedoman yang lebih pasti bagi pihak yang berwenang dalam melaksanakan pemberhentian sementara,” ujar Guntur.

“Sehingga penerapan norma tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda mengenai kapan suatu perkara dianggap telah terdaftar di pengadilan,” lanjutnya.

Menurut MK, pencatatan perkara di pengadilan menjadi acuan administratif yang jelas untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.


pram