Husniah Talenrang Ajukan Penangguhan Penahanan

Husniah Talenrang Ajukan Penangguhan Penahanan

portal kabar – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (27/10). Permohonan itu diajukan setelah Husniah ditahan penyidik.

Kuasa hukum Husniah, Mahyuddin Jamal, mengatakan penangguhan penahanan menjadi langkah pertama yang ditempuh karena diatur dalam KUHAP. Permohonan tersebut akan dilampiri rekam medis kliennya.

“Karena kondisi kesehatan. Beliau klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik,” ujar Mahyuddin kepada wartawan, Senin (26/10).

Menurut Mahyuddin, Husniah bersikap kooperatif selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, dari pukul 14.30 hingga 17.30 WITA. Pihaknya menerima langkah penyidik menahan kliennya, tetapi masih berkoordinasi dengan Husniah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Portal Kabar  KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

Selain penangguhan, tim kuasa hukum membuka peluang mengajukan praperadilan. “Itu akan terbuka karena salah satu dari upaya hukum itu adalah praperadilan juga,” tuturnya.

Mahyuddin menegaskan, tim kuasa hukum akan mengawal perkara tersebut hingga selesai.


MM